Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Img
HABIB Bahar Bin Smith mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Bandung, Selasa (9/7/2019). roska/ruang berita

BANDUNG, ruber.id – Habib Bahar Bin Smith divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tiga tahun penjara.

Vonis tersebut diputus majelis hakim saat sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus penganiayaan di gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Edison dalam vonisnya menyatakan terdakwa Bahar Bin Smith dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghendaki terdakwa dihukum enam tahun penjara.

Zelain itu, Bahar Bin Smith diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Dasar dari vonis tersebut karena Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terhadap dua orang santrinya di kawasan pondok pesantren Tajjul Allawiyyin di kabupaten Bogor.

Baca juga:  Jalan Cisewu-Pangalengan Tertimbun Longsor, Akses Menuju Bandung Putus

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa langsung mencium bendera merah putih yang ada di dalam ruang persidangan sambil meneriakan takbir.

Atas vonis tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Ichwan Tuan Kota mengapresiasi keputusan dan kebijaksanaan hakim dalam memutuskan perkara ini.

Pihaknya juga menyebut akan pikir-pikir dalam mengajukan keberatan.

“Dengan vonis tersebut kami akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan keberatan. kami akan rundingkan dahulu dengan klien kami untuk langkah hukum selanjutnya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan, pihaknya akan melihat kembali duduk perkara kasus penganiayaan ini.

Baca juga:  Tank Boat Antasena Sukses Jalani Sea Trial dan Firing Test

“Vonis sudah dijatuhkan dan kami hormati keputusan hakim. Kami lihat fakta dan kasusnya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Bahar Bin Ali Bin Smith didakwa atas kasus tindak penganiayaan yang melanggar Pasal 170, junto Pasal 351, junto Pasal 333 dan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Penganiayaan Bersama-sama dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Yang mengakibatkan, kedua korban penganiayaan menderita luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, di sela-sela persidangan, ratusan massa pendukung Bahar Bin Smith terus menyampaikan orasi dan dukungannya. Sambil membawa bendera.

Guna mengamankan aksi massa, polisi pun membuat barikade kawat berduri untuk mencegah massa menerobos ke dalam gedung.

Usai pembacaan vonis, Bahar Bin Smith keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. roska