CIAMIS, ruber — Seorang pemuda Jujun, 22, warga Bojong, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menjadi korban penganiayaan kelompok (geng) motor di Ciamis.
BACA JUGA: BPBD: Selama Februari-April, Ciamis Diprediksi Bakal Diteror Angin Kencang Tiap Sore
Korban mengalami luka memar setelah terjatuh dan luka sobek bagian bibir akibat hantaman benda tumpul.
Jujun menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (3/2/2019) di sekitar Pasar Ciamis.
Saat itu ia akan pulang setelah selesai makan di warung. Tiba-tiba dari arah belakang sekelompok motor yang diduga sekitar 20 orang memepet sepeda motornya.
Kemudian korban terjatuh dan dihantam. Diduga menggunakan gear ke muka, mengenai bibirnya.
“Mereka tiba-tiba memepet saya sampai terjatuh lalu dihantam, saya mau coba melawan tapi tidak bisa, setelah saya luka mereka langsung pergi,” ujar Jujun saat dihubungi melalui telepon, Jumat (8/2/2019).
Korban sempat melihat geng motor tersebut menggunakan jaket dengan logo gambar hiu di belakangnya.
Setelah kejadian, korban dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Jujun mengaku sempat tak sadarkan diri.
Jujun mengaku tidak mengetahui penyebab pelaku melakukan pengeroyokan terhadapnya. Karena selama ini ia mengaku tidak memiliki masalah.
“Setelah kejadian kondisi sudah membaik saya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Ciamis hari Senin kemarin,” katanya.
Setelah mendapat laporan, jajaran Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
Beberapa hari setelah pengejaran, pelaku sebanyak 12 orang berhasil diamankan. Rinciannya, 6 pelaku usia dewasa. Sedangkan 6 orang di bawah umur dititipkan di yayasan wilayah Banjarsari Ciamis. Sedangkan 8 orang pelaku penganiayaan masih DPO.
“Sudah kami amankan pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi pada Minggu dini hari (3/2/2019). Pelaku 12 orang, 8 masih DPO,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis.
Polisi mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor milik para pelaku penganiayaan yang merupakan kelompok bermotor dan sebuah pentungan kayu/stik baseball.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bismo mengaku tidak segan-segan untuk melakukan tindakan bagi siapa saja yang bikin onar di wilayah Ciamis.
Bismo mengimbau kepada para pemuda tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya pemuda melakukan kegiatan positif.
“Ciamis harus bersih dari penganiayaan yang melibatkan banyak orang,” katanya. dang