Gadis Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Diduga Mantan Pejabat di Pangandaran

Ilustrasi. net

BERITA PANGANDARAN – AR, 20, gadis penyandang disabilitas (tunagrahita) asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menjadi korban pemerkosaan. Korban kabarnya diperkosa hingga lima kali oleh pelaku.

Kuasa Hukum Korban, Ai Giwang Sari mengatakan, pihaknya telah mendapat kuasa untuk menangani kasus tersebut. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pangandaran.

“Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap remaja perempuan disabilitas yang terjadi di Kecamatan Kalipucang ini sudah ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran,” kata Ai, Senin 20 Mei 2024.

Ai mengaku, pertama kali dirinya mendapat informasi terkait kasus pemerkosaan tersebut dari salah seorang guru di sekolah korban. Kemudian, pihaknya menyarankan untuk segera membuat laporan ke polisi.

Baca juga:  Sebaran Baliho Bakal Calon Bupati Pangandaran Tak Jadi Indikator Kemenangan di Pilkada 2024

“Awalnya mereka bingung, sedangkan keluarga (korban) belum tahu (kasusnya). Lalu kami menawarkan untuk segera memberitahu keluarganya. Akhirnya menyepakati (kasus) dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Ai menuturkan, korban pemerkosaan itu merupakan seorang penyandang disabilitas (tunagrahita) yang usianya 20 tahun. Hanya saja mental korban masih belum diketahui, baru akan dites psikologi.

“Berdasarkan pengakuan korban, dia sudah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku sejak tahun 2023 hingga April 2024. Untuk tanggal kejadiannya belum diketahui,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi korban saat ini mengalami sedikit trauma. Namun hal itu nanti akan diperiksa oleh psikolog yang tahu bagaimana kondisi detailnya terkait korban.

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Gadis Disabilitas

Untuk mempercepat proses kasus tersebut, kata Ai, pihaknya memohon kepada pihak penyidik atau kepolisian yang menangani perkara itu untuk segera menindaklanjuti secepat mungkin.

Baca juga:  Sebulan Menunggu, Pimpinan DPRD Pangandaran Akhirnya Ditetapkan

“Supaya kami bisa mengetahui pelakunya, meski sudah ada terduga pelaku (mantan pejabat di Pangandaran-red). Tapi selama penyidik belum melakukan gelar perkara, kami tidak bisa gegabah untuk menyebutkan siapa pelakunya,” sebutnya.

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorang remaja penyandang disabilitas.

“Ya kami menerima laporan pada 12 Mei 2024 terkait kejadian itu. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Akan pemeriksaan psikolog terlebih dahulu. Pelakunya masih kami dalami,” sebutnya.