DEPOK, ruber.id – Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna memastikan Pilkada Kota Depok akan digelar 9 Desember 2020.
Keputusan ini setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2020.
Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014.
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU beberapa waktu yang lalu.
Keputusan ini terkait waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020.
“Sebelumnya, keputusan ini disangsikan oleh banyak pihak,” kata Nana, Sabtu (30/5/2020).
Namun, kata dia, kepastian waktu penyelenggaraan ini dipastikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
“Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Depok akan dilangsungkan 9 Desember 2020,” jelasnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI.
Yaitu tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
“Yang tahapan lanjutannya akan dimulai pada 15 Juni 2020. Syaratnya, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.”
“Dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, tahapan Pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya virus corona di Indonesia, bahkan dunia.
Penundaan ini, dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran corona virus yang makin meluas, terutama di Kota Depok.
Apalagi, Depok termasuk daerah zone merah, sejak mewabahnya virus corona tersebut.
Menyikapi penundaan tahapan Pilkada ini KPU Kota Depok telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020.
Tentang Penundaan Tahapan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penetapan penundaan tahapan Pilkada ini berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8/2020.
Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS.
Selain itu, penundaan tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Nana menjelaskan, menyikapi penundaan tahapan tersebut, KPU Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan kerja di tempat tinggal atau work from home, sejak 23 Maret 2020 lalu.
“Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan adanya Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/133-Huk/Dinkes tanggal 16 Maret 2020.”
“Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Nana menambahkan, untuk menyikapi telah disetujuinya Pilkada 9 Desember 2020 ini, KPU Kota Depok akan melakukan persiapan demi persiapan yang dianggap perlu.
Di antaranya kaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada ke depan.
Selain itu, kata Nana, KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Kemudian menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan AdHoc dan lain sebagainya.
Selain itu, KPU Kota Depok juga akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan Pilkada dalam waktu dekat.
“Kami berharap, musibah COVID-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir,” harapnya.
KPU Kota Depok juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah.
Menaati pemberlakuan PSBB yang masih diberlakukan, tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih.
Sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah, tidak usah kumpul-kumpul.
“Menghindari berkerumun dan tetap mohon perlindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Melindungi, agar kita selalu dalam perlindungan-Nya dan terhindar dari wabah ini,” sebutnya. (R007/Moris)
BACA JUGA: Jelang Pilkada 2020, Warga Kota Depok Mulai Mendaftar Jadi Anggota PPK