DPRD Pangandaran Bahas Penerapan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Img
KOMISI I dan IV DPRD Pangandaran membahas membahas penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren bersama Kemenag. foto: dokumentasi humas DPRD Pangandaran/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Komisi I dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membahas penerapan protokol kesehatan di pondok pesantren, Rabu (17/06/2020).

Rapat yang digelar bersama Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran itu dalam rangka menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal.

Ketua Komisi I DPRD Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, pihaknya ingin memastikan kesiapan pondok pesantren dalam penerapan protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Pelaksanaan rapat bersama Kemenag ini, kata Adang, untuk menindaklajuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020.

“Surat keputusan gubernur itu tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan pondok pesantren,” katanya.

Sementara, Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat menyampaikan, jumlah pondok pesantren yang aktif berdasarkan hasil verifikasi tercatat sebanyak 128.

Baca juga:  Maksimalkan Pekerjaan, BPKAD Pangandaran Akan Dipecah Dua

“Di Pangandaran juga ada 45 pondok pesantren yang sudah tidak aktif. Untuk jumlah santri se kabupaten tercatat sebanyak 12.594 orang,” ujarnya.

Hingga saat ini, kata Cece, pondok pesantren masih mengacu pada Surat Edaran Bupati Pangandaran No: 443/1472/BPBD/2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PSBB secara Proporsional di Kabupaten Pangandaran.

“Jadi belum menyelenggarakan proses pembelajaran secara tatap muka. Kalau untuk kesiapan penerapan protokol di pondok pesantren kan bisa bersinergi dengan pihak lainnya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yani Achmad Marzuki menyebutkan, pihaknya bersedia untuk memfasilitasi pondok pesantren dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

Hasil rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pangandaran itu disepakati Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP).

Baca juga:  Kabar Baik, Pasien Positif Corona di Garut Tinggal 1 Orang

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Pangandaran. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: PMI Jabar Gunakan Gunners Semprotkan Disinfektan di Kawasan Wisata Pangandaran