CIAMIS  

DMI Ciamis Tak Akan Ikuti Anjuran Salat Ganjil Genap, Ini Alasannya

CIAMIS, ruber.id – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis tidak akan mengikuti anjuran untuk melaksanakan salat berjemaah ganjil genap.

Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien menyebutkan, telah menerima surat edaran mengenai salat Jumat dua gelombang ganjil genap, dari DMI Pusat.

Akan tetapi, kata Wawan, DMI Ciamis tidak akan mengikuti anjuran seperti dalam surat edaran tersebut.

“Meskipun surat edaran itu dari DMI Pusat tapi jangan digeneralisasi. Untuk Ciamis saya pastikan tidak bisa, karena masjid masih cukup.

“Untuk salat Jumat itu memang satu sif. Jika penuh, bisa dirapatkan (barisan) sedikit,” katanya di Masjid Agung Ciamis, Senin (22/6/2020).

Terkait dengan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel, DMI Ciamis menilai hanya akan menambah rumit.

Baca juga:  Hujan Deras Angin Kencang, Pohon Jati Tumbang Rusak Rumah di Banjaranyar Ciamis

Karena pekerjaan takmir akan bertambah banyak karena juga harus mengecek suhu dan memastikan jarak antarjemaah.

“Yang mudah itu kenapa jadi dipersulit. Masa juga kami harus mengecek nomor handphone.”

“Kalau nomornya ada dua dan itu ada ganjil dan genapnya lantas bagaimana?,” ujar Ketua DKM Masjid Agung Ciamis ini.

Wawan menjelaskan, meski saat ini sudah memasuki fase new normal dan masjid dibuka, tapi pada kenyataannya jemaah yang datang ke masjid belum begitu banyak.

Masyarakat, kata Wawan, masih ada yang belum berani untuk datang ke masjid.

“Sebetulnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Di Ciamis sendiri, tiap salat Jumat, jemaah masih dapat ditampung satu kali gelombang.”

Baca juga:  Hujan Deras dan Angin Kencang di Ciamis, Pohon Besar Tumbang, 3 Rumah Rusak

“Jika memang penuh dapat memanfaatkan halaman. Kondisinya normal saja, yang ke masjid dapat tertampung. Apalagi, sekarang new normal,” jelasnya.

Wawan pun menyarankan agar DMI Pusat bekerjasama dengan MUI. Lalu, membuat fatwa mengenai salat Jumat tersebut.

“Memangnya, seperti kendaraan di Jakarta, yang melintas di Jalan Sudirman, harus diatur ganjil genap. Pada intinya, yang bisa mudah kenapa dibikin sulit,” ucapnya.

Diketahui, Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait tata cara salat Jumat.

Aturan ini dibuat dua gelombang dengan ganjil genap yang didasarkan pada nomor handphone jemaah.

Kebijakan ini dikeluarkan atas dasar masih ada masjid di Indonesia yang memiliki keterbatasan ruang salat.(R012/Akrim)

Baca juga:  HUT ke 10 Gong Perdamaian Dunia di Ciamis, Jadi Daya Tarik Wisatawan

Baca berita lainnya: Soal Pegawai Yogya yang Disinyalir Salah Data, Ketua PIK COVID-19 Ciamis: Itu Tidak Benar, Hasil Swab Positif dan Valid