DEPOK, ruber.id – Terdakwa polisi tembak polisi di Depok, Jawa Barat, Brigadir Rangga Tianto, divonis majelis hakim 13 tahun penjara.
Atas vonis ini, terdakwa yang menembak mati sesama polisi Bripka Rahmat Effendy ajukan banding.
Diketahui, peristiwa polisi tembak mati polisi ini terjadi di Polsek Cimanggis, Kota Depok pada Kamis 25 Juli 2019, sekitar jam 20.50 WIB.
Putusan tersebut sesuai dengan, subsidair tuntutan Jaksa Penuntut umum Rozi Juliantono yang menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan jeratan 13 tahun penjara.
Rangga menyebutkan, setelah berunding dengan beberapa kuasa hukum, ia mengajukan banding.
“Saya menyatakan mengajukan banding,” ucapnya usai mendengar amar putusan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim mempersilakan terdakwa mengajukan banding sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sehingga, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (Belum inkrah).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta menyatakan, terdakwa secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga telah diamankan.
“Menyatakan terdakwa secara sah melakukan pembunuhan. Seperti dalam tuntutan subsider Jaksa.”
“Dengan ini, menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa 13 tahun penjara.”
“Dengan penetapan masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Yuanne saat membacakan amar putusan di PN Depok.
Hakim Yuanne menuturkan, sejumlah alat bukti yang telah diamankan sebagai kejahatan yaitu satu pucuk senjata dengan satu magazine berisi tujuh butir selongsong peluru.
Selanjutnya, surat penggunaan senjata api, surat keanggotaan Pol Airud Baharkam Polri, seperangkat seragam milik terdakwa, dua proyektil.
“Membebani tersangka membayar biaya perkara sebesar Rp50.000,” tutur Yuanne. (R007/Moris)
Baca berita lainnya: Nenek Arpah Sakit, Sidang Ditunda