Ditolak di Dua Tempat, Jenazah Reaktif Rapid Test asal Sumedang Dimakamkan di Kompleks Mr X

Jenazah Reaktif Rapid Test
PETUGAS RSUD Sumedang makamkan jenazah pasien reaktif rapid test, Kamis (22/10/2020) pagi. dok rsud sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jenazah nyonya EF, 71, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang ditolak di dua tempat, karena diketahui reaktif rapid test.

Nyonya EF meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD Sumedang, Rabu (21/10/2020) sekitar jam 16.45 WIB.

Sebelumnya, nyonya EF mengeluh sakit usai melakukan perjalankan ke Bali. Dan setibanya di Sumedang dirawat di RSUD Sumedang hingga meninggal.

“Nyonya EF lahir di Majalengka dan keluarganya ada di sana. Tapi warga sekitar di Majalengka menolak jenazah dimakamkan di sana,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri.

Iwa menjelaskan, jenazah nyonya EF kemudian dibawa kembali ke Sumedang untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatimulya.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Pastikan Tidak Ada Pelonggaran PSBB

Namun, warga Jatimulya juga menolak jenazahnya di makamkan di sana.

Karena di Jatimulya juga ditolak, akhirnya jenazah EF dimakamkan di kompleks pemakaman Mr. X di TPU Cigugur.

“Nyonya EF kami makamkan di Cigugur sesuai protokol pemakaman jenazah COVID-19,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Pasien Positif Corona di Sumedang Tambah 5 Orang, dari Jatigede, Ganeas dan Cimanggung