BANJAR  

Diperiksa KPK 5 Jam, Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Ungkap Kronologi Suap APBD

Suap APBD di Kota Banjar

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id – Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sukiman. Dan mantan Ketua Fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar Soedrajat Argadireja. Tuntas menjalani pemeriksaan di KPK yang berlangsung selama 5 jam.

Dua mantan Anggota DPRD Kota Banjar ini penyidik KPK periksa sebagai saksi. Dalam penyidikan terkait suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB. Namun sempat mundur sekitar 2 jam dan baru mulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Sukiman dan Soedrajat Argadireja keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.00 WIB.

Soedrajat Argadireja yang akrab Ajat Doglo mengaku, penyidik KPK mencecarnya dengan 5 pertanyaan. Terkait kronologi suap APBD 2017.

Baca juga:  Kejari Ciamis Tetapkan Tersangka Korupsi Mamin dan ATK KPU Pangandaran

Selain itu, kata Ajat, dirinya menceritakan semua yan ketahui kepada penyidik antirasuah.

“Tak hanya soal suap APBD 2017. Salah satu dari 5 yang penyidik tanyakan adalah terkait ‘ticket’ fee proyek,” katanya. Kepada ruber.id melalui sambungan telepon, Rabu (8/1/2020).

Sementara, mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sukiman menambahkan, dirinya penyidik KPK mencecarnya dengan 3 pertanyaan.

Salah satu dari 3 pertanyaan itu, kata Sukiman, soal suap APBD Kota Banjar tahun 2017. Sebesar Rp80 juta.

Dirinya mengaku membeberkan soal uang suap yang anggota dewan terima dan orang yang memberi uang tersebut.

“Semuanya sebesar Rp240 juta untuk tiga anggota dewan. Saya ceritakan semua kepada penyidik,” sebutnya. (Arsip ruber.id)