Sepanjang 2019, Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Rp520 Juta, Ini Rincian Kasus Korupsinya

Sepanjang 2019, Kejari Sumedang Selamatkan Uang Negara Rp520 Juta, Ini Rincian Kasus Korupsinya

SUMEDANG, ruber.id — Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp520 juta.

Pengembalian kerugian negara ini, menurut informasi diperoleh dari hasil pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Kejari Kota Depok Kumpulkan Pelajar SMA, Massa Demo Peringati Hari Anti Korupsi

Kepala Kejari Sumedang Riski Fahrudi mengatakan, uang kerugian negara yang telah berhasil dikembalikan itu nilainya sebesar Rp520 juta.

Rinciannya, kata Riski, pengembalian kerugian negara sebesar Rp520 juta ini diperoleh dari hasil persidangan 5 berkas perkara korupsi sebesar Rp294 juta.

Baca juga:  Tiga Pohon Tua di Sumedang Kota Tumbang

“Sedangkan sisanya, diperoleh dari hasil pengembalian pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah dugaan kasus korupsi,” kata Riski di sela-sela pembagian bunga dan stiker Hari Anti Korupsi Internasional, di jalan raya sekitar halaman Kantor Kejari Sumedang, Senin (9/12/2019).

Hal ini, kata Riski, tentu menjadi salah satu bukti bahwa Kejari Kabupaten Sumedang memiliki komitmen yang kuat dalam penindakan dan pemberantasan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sumedang.

Hal ini, kata Riski, sejalan tugas dan fungsi Kejari Sumedang sebagI penegak hukum.

Terlepas dari hal itu, kata Riski, pada momen Hari Anti Korupsi Internasional ini, pihaknya sengaja mengajak kepada seluruh masyarakat di Sumedang untuk bersama- sama berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Sepuluh Rutilahu di Tanjungsari Direvitalisasi, Bupati Ingin Semua Rumah Warga Sumedang Layak Huni

Riski berharap, melalui pembagian bunga dan stiker anti korupsi ini, seluruh msayarakat dan instasi yang ada di Kabupaten Sumedang bisa ikut ambil bagian dalam pencegahan korupsi.

“Saya harap, Hari Antk Korupsi ini jangan hanya menjadi seremonial saja. Masyarakat juga harus ikut ambil peran dalam pemberantasan korupsi,” ujar Riski.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi ini pula, kata Riski, Kejari Sumedang sengaja membagikan bunga dan stiker seruan anti korupai kepada sejumlah pengendara di sekitar halaman kantor Kejari Sumedang.

Langkah ini, lanjut Riski, sengaja dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat bahwa penanganan masalah korupsi ini bukan hanya menjadi tugas penegak hukum saja.

“Akan tetapi harus menjadi tanggungjawab bersama,” ujar Riski. luvi

Baca juga:  Pemdes Nanjungwangi Surian Sumedang, Bangun Jalan Lingkungan dengan Dana Desa

Baca berita lainnya: Korupsi Mamin-ATK, Kejari Ciamis Resmi Tahan Eks Sekretaris KPU Pangandaran