BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Sebanyak 842 surat yang isinya diduga tabloid Indonesia Barokah kini tertahan di Kantor Pos Tasikmalaya.
Tabloid tersebut, diduga memuat unsur pelanggaran kampanye.
Sehingga, Bawaslu Kota Tasikmalaya meminta pihak Kantor Pos untuk tidak dulu mengantarkan surat-surat tersebut ke alamat tujuan.
Ditemui ruber.id, Kamis (24/1/2019), pihak Kantor Pos Tasikmalaya diwakili staf umumnya, Ridwan mengatakan, kiriman tersebut bukan berbentuk paket melainkan surat.
“Kita klarifikasi dulu, ini kiriman bukan paket tapi berupa surat. Keseluruhan surat berasal dari Kantor Pos Bekasi.”
“Terdapat 842 yang masuk per hari ini, Kamis (17/1/2019) dan sebagian sudah terkirim ke alamat yang dituju di sampul surat,” jelasnya.
Namun, kata Ridwan, atas arahan dari Bawaslu Kota Tasikmalaya, untuk sementara pihak pos diminta menahan surat yang isinya diduga tabloid Indonesia barokah tersebut.
“Ya, jangan dikirimkan dahulu, dan hal ini sudah kami sampaikan ke Kantor Pos pusat.”
“Namun, pihak pos hanya diberi kewenangan 14 hari terhitung surat tersebut masuk ke Kantor Pos,” kata Ridwan.
Jadi, seandainya dalam 14 hari tidak ada kepastian hukum dari Bawaslu bahwa isi surat tersebut ada unsur pelanggaran atau tidaknya. Maka, pihaknya akan mengirimkan ke alamat yang dituju.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang, membenarkan penahanan surat yang isinya diduga tabloid yang memuat unsur pelanggaran.
Pada hari Sabtu (19/1/2019), Bawaslu mendatangi Kantor Pos Tasikmalaya untuk menahan surat yang berisi tabloid Indonesia barokah tersebut. Sampai ada keputusan dari Bawaslu RI.
“Jadi kita sampai saat ini menunggu kajian dari Bawaslu Pusat.”
“Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak mengenai tabloid Indonesia barokah tersebut.”
“Karenaz Bawaslu Kota Tasikmalaya, tidak mempunyai kewenangan,” ungkapnya.***