Di Malam Takbir, Polres Sumedang Tangkap Dua Pengguna Sabu

Img
Img

SUMEDANG, ruber — Dua penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sumedang, Sabtu (10/8/2019) malam.

Satresnarkoba Polres Sumedang kali pertama menangkap Adi, 28, di depan gerbang bekas pabrik kue di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, Dusun Cikondang, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan sekitar jam 19.30 WIB.

Sedangkan pengguna lainnya, Aris, 35, ditangkap di Jalan Raya Tanjungsari, seberang kantor Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin menyebutkan, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka.

Dari tangan Adi, seorang satpam, pihaknya mengamankan sabu seberat 0.48 gram di dalam plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek constan warna hitam.

Baca juga:  Bus Masuk Jurang di Sumedang Bawa Siswa Peziarah Asal Subang

Lalu, satu set alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minuman ringan, satu buah korek gas warna hijau, satu buah cangklong kaca, satu buah potongan sedotan putih, satu buah sumbu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

Serta, satu buah tas sepatu loreng, satu buah tas selendang loreng dan satu unit Handphone merek Oppo warna putih beserta simcard.

“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di pos satpam dan di dalam kamar mandi pos satpam di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang,” ucapnya melalui siaran persnya, Ahad (11/8/2019).

Berselang beberapa jam setelah menangkap Adi, kata Idan, jajaran Satresnarkoba mengamankan penyalahguna sabu lainnya di Jalan Raya Tanjungsari.

Baca juga:  13 Pasien Positif Covid-19 di Sumedang Sembuh, Tetap Sehat dengan Olahraga Teratur

Dari tangan tersangka Aris, pihaknya mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.62 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dililit uang kertas Rp2000.

Pihaknya juga mengamankan satu buah pipet kaca yang tersimpan di dalam saku jaket warna krim yang tergantung di dalam kamar rumah tersangka.

Kemudian, diamankan pula satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam silver beserta simcard serta satu unit handphone merek Samsung warna putih berikut simcard.

“Tersangka diamankan di seberang kantor Desa Tanjungsari, barang bukti yang diamankan didapat saat penggeledahan di rumah tersangka di Desa Haurngombong, Pamulihan,” sebutnya.

Idan menambahkan, kedua tersangka pelaku penyalahguna sabu ini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. luvi

loading…