Sementara, Kasubsi Kanim Tasikmalaya Usman menuturkan, M-Paspor ini merupakan salah satu layanan dari pihaknya. Di mana, melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memilih jadwal untuk mengurus paspor di Kanim Tasikmlaya ataupun kanim lainnya.
“Ya, jadi nanti kita yang milih jadwalnya sendiri. Kalau dulu kan kita harus ke sana, kemudian antre dan belum tentu dapat antrean.”
“Kalau sekarang, kita setelah daftar (melalui) M-Paspor kita bayar. Kemudian, kita memilih jadwal di hari apa kita bisa datang ke kantor imigrasi. Jadi tidak bertumpuk jadi sudah pasti pelayanannya seperti itu,” ujar Usman.
Usman menjelaskan, tujuan hadirnya M-Paspor ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan harapan, jangkauan pelayanan dari Kantim Tasikmalalaya bisa lebih luas lagi.
Usman mengimbau, kepada masyarakat yang akan membuat paspor untuk memastikan data yang dimiliki sudah benar. Atau seusai dengan data yang tertera atau terregister di Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil).
Selain itu, memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut.
“Kepada masyarakat jangan pernah percaya kepada siapapun orangnya yang menjanjikan bahwa pengurusan paspor dapat begini-begini dengan biaya yang tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Usman.
Usman menjelaskan, biaya pembuatan paspor sebesar Rp350.000 dengan waktu 4 hari.
Sementara, jika permohonan pembuatan paspor ingin selesai dalam waktu sehari dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.
“Di mana biaya untuk paspor adalah Rp350.000, untuk percepatan dapat permohonan hari itu, kemudian jadi hari itu ada biaya percepatan sebesar Rp1 juta. Jadi, biayanya di PNBP Rp1.35 juta, kalau yang Rp350.000, selama 4 hari pasti paspor akan selesai,” ucapnya.
Kabid IKP Diskominfo Garut Yeni Yunita, menunjukan brosur M-Paspor di Ruang PIC, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (6/6/2022). ist/ruber.id