GARUT  

Deklarasikan Sensen Sebagai Presiden Pusat RI dan Rasul Allah, Hamdani Dijerat Pasal Makar

Makar
Makar

GARUT, ruber – Hamdani, pengikut Sensen Komara kembali berulah di Kabupaten Garut dengan menyebarkan selebaran yang menyesatkan.

Selebaran itu berisikan ajakan agar masyarakat Indonesia mengakui eksistensi Sensen Komara sebagai Presiden Pusat Indonesia, sekaligus Imam dari negara Islam Indonesia (NII).

Tak tanggung-tanggung, Hamdani mengajak agar masyarakat Indonesia mengakui eksistensi Sensen sebagai Rasul Allah.

Diketahui, Hamdani menyebarkan selebaran ajakan itu ke masjid-masjid dan kantor pemerintahan di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Alhasil, masyarakat sekitar geger.

Polres Garut bertindak cepat dengan mengamankan Hamdani. Saat ini telah ditetapkan tersangka dengan pasal penistaan agama dan makar.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kita terapkannya adalah makar dan penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Senin (17/06/2019) kepada sejumlah awak media.

Baca juga:  Goyang Er*tis Warnai Hari Jadi Garut di Tengah Wabah Corona, Wabup Marah

Sampai sejauh ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.

Dihubungi terpisah, Kapolsek Caringin Ipda Sularto mengatakan bahwa surat edaran yang disebarkan Hamdani itu selain dikirimkan ke masjid-masjid, juga dikirimkan kepada intansi pemerintahan seperti kantor desa dan forkopimcam.

“Ya, ke intansi Forkopimcam dan desa pak,” kata Kapolsek saat dihubungi melalui sambungan telponnya, Senin malam (17/06/2019). fey