BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Salah satu aktivis Kota Tasikmalaya Nanang Nurjamil angkat bicara terkait Debt Collector (DC) yang diamuk massa di Tasikmalaya, Rabu (7/4/2021).
Nanang berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi para Debt Collector. Para DC harus mengerti bahwa menarik paksa kendaraan di jalan itu jelas melanggar hukum.
“Ada sekitar 9 pasal dalam KUHP yang bisa menjerat para DC dengan sanksi hukum yang beragam dan tidak ringan. Di antaranya Pasal 368 KUHP tentang Perampasan, meskipun tanpa kekerasan tetap bisa kena pidana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya ini.
Terkait para DC yang sering meresahkan masyarakat karena kerap memberhentikan dan membawa paksa kendaraan di jalan, menurut Nanang pekerjaan itu bisa mengancam keselamatan jiwa.
“Kalau massa sudah marah, ya seperti apa yang terjadi di Jalan Urug Kawalu Kota Tasik hari ini, untung tidak ada korban jiwa,” ujar Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya ini saat ditemui di kediamannya, Jalan Ciunteung Kota Tasiknalaya.
Nanang pun mengimbau kepada para DC juga leasing untuk berhenti melakukan penagihan kredit kendaraan yang bermasalah dengan cara-cara seperti itu.
“Menarik paksa kendaraan di jalanan sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Kalau masih terjadi lagi, lanjut Nanang, para aktivis ormas/LSM sudah bmsepakat untuk melaporkan DC tersebut dan leasingnya ke ranah hukum. Karena, kata dia, dasar hukumnya sudah sangat jelas dan tegas.
“Sebenarnya kegiatan DC menarik paksa kendaraan di jalanan ini sudah lama meresahkan masyarakat, tidak sedikit masyarakat yang mengeluh dan menyampaikan kepada kami,” ungkap Nanang.
Nanang pun menjelaskan bahwa sejak tahun lalu, sebenarnya masalah DC yang meresahkan sudah disampaikan ke DPRD yang dihadiri oleh pihak aparat kepolisian dan dinas terkait.
“Kelihatannya belum ada tindakan yang signifikan, sehingga DC diamuk massa ini kembali terulang lagi dan terulang lagi.”
“Akhirnya karena mungkin saking jengkelnya dengan ulah para oknum DC ini, maka wajar kalau kemudian masyarakat marah,” ujar Nanang.
Namun demikian, lanjut Nanang dirinya pun memahami bahwa sebenarnya para DC melakukan itu karena terdesak kebutuhan keluarga.
Tapi, apapun alasannya perbuatan seperti itu melanggar hukum dan berisiko tinggi.
“Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian atas keputusan pengadilan.”
“Belum lagi kalau mengacu pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Hak Fidusia. Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini kan sudah ada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Sebagai Kebijakan Countercyclical,” bebernya. (indra)
BACA JUGA: Niat Menarik Motor di Jalanan, DC di Tasikmalaya Malah Babak Belur