Data Fakta Terungkapnya Pabrik Produksi Obat Keras Ilegal di Paseh Sumedang

Gerebek obat keras ilegal di Paseh Sumedang
Polda Jabar gerebek rumah produksi obat keras ilegal di Paseh, Sumedang. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – berikut ini data dan fakta terungkapnya pabrik produksi obat keras ilegal di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang.

Diketahui, sebuah rumah yang dikira warga sekitar sebagai pabrik kerupuk tiba-tiba digerebek tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Sabtu (21/8/2021).

Setelah digerebek, kedok aslinya pun terbuka. Ternyata, rumah yang berlokasi di Jalan Raya Cirebon-Bandung. Dusun Sukamulya RT 09/03, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang itu, selama ini dijadikan para tersangka sebagai tempat produksi obat keras ilegal jenis G berlabel LL.

Warga Tahunya Pabrik Kerupuk

Pedagang surabi di samping rumah tersebut, Yati, 75, mengaku tidak tahu jika rumah itu merupakan pabrik obat keras ilegal.

Ia dan warga lainnya, hanya tahu bahwa rumah tersebut tertutup dan hanya tempat produksi kerupuk.

“Mereka itu baik kalau keluar suka ngasih kerupuk. Di dalam itu katanya bikin kerupuk. Paling kalau keluar juga cuma beli gas,” ucapnya.

Baca juga:  Polsek Cibugel Sumedang Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Hal ini dikuatkan pernyataan Ketua RW 03 Dadan Sutisna.

Menurutnya, selama ini warga mengira rumah tersebut kosong. Karena tiap hari, memang terlihat sepi, jarang ada orang.

“Pemilik yang sekarang ini beli ke warga yang dulunya tinggal di sini. Setelah meninggal, rumah ini dijual.”

“Pemilik baru ini sejak menempati rumah gak pernah lapor ke RT, RW. Jadi kami benar-benar tidak tahu,” jelasnya.

Obat Parkinson yang Disalahgunakan

Sementara, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, obat yang diproduksi di rumah ini merupakan psikotropika jenis G berlabel LL.

Sejatinya, kata Rudy, obat ini untuk mengobati gejala penyakit parkinson/gerakan lain yang tidak bisa dikendalikan.

Akan tetapi, jika dikonsumsi secara berlebihan, akan bekerja pada susunan saraf pusat.

“Apabila dikonsumsi melebihi dosis terapi atau bahkan terjadi penyalahgunaan, efek dari obat ini dapat merugikan.”

“Seperti gejala pusing, gangguan mental, hipertensi, jantung, dan efek samping ketergantungan pada obat ini,” jelasnya.

Baca juga:  Polisi Amankan Sejumlah Preman Jalanan di Sumedang Kota

Rudy menjelaskan, obat keras ilegal ini diproduksi para tersangka dengan skala besar untuk dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil produksi obat ilegal terlarang ini, sambung Rudy, para tersangka menghasilkan omset mencapai Rp400 juta/bulan.

Hasil Penggerebekan Didapat Rp1.2 Miliar

Rudy menuturkan, obat keras ilegal jenis G merek LL ini dipasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur.

“Obatnya mereka pasarkan ke wilayah Surabaya, Jawa Timur. Produksi mereka ini tak terdengar keluar rumah karena mereka memiliki alat kedap suara di ruang mesin,” ucapnya.

Amankan Obat Keras Ilegal Senilai Rp2.1 Miliar

Rudy menjelaskan, dari hasil pengungkapan ini, pihaknya mengamankan obat siap edar sebanyak 2.150.000 butir berlogo LL. Dengan total nilai lebih dari Rp2.1 miliar.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan mesin dan alat berupa 2 unit mesin cetak tablet, 1 unit mesin oven.

Kemudian, 20 kantong berisi botol kosong warna putih, 6 buah ayakan.

Baca juga:  Bupati Sumedang Pastikan Pegawai Non-ASN di Seluruh OPD Terlindungi BPJamsostek

Lalu, 5 buah jolang, 2 buah kompor gas, 2 buah timbangan digital.

Selain itu, 3 unit mesin press plastik, serta 1 buah kipas angin.

Tiga Tersangka Diamankan, 1 Buron

Rudy mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan tiga orang tersangka dari empat tersangka.

Tiga tersangka yang diamankan merupakan ayah mertua, mantu, dan salah seorang kelaurganya. Ketiganya merupakan warga Majalengka.

“Tersangka pemilik home industry ini inisial MSM alias A. Ia bekerja bersama mantu dan salah seorang anggota keluarganya.”

“Sementara yang bertindak sebagai pemasar produk yakni inisial B masih dalam pengejaran dengan status DPO,” ucapnya.

Rudy menjelaskan para tersangka dijerat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Yaitu Pasal 197 dan Pasal 196.

“Ancaman hukuman untuk tersangka yang memproduksi obat keras ilegal ini 15 tahun penjara. Dan paling banyak Rp1.5 miliar. Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” ucapnya.