PANGANDARAN, ruber — Perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Ciamis ke Kabupaten Pangandaran pasca-Pilkada Ciamis dikomentari berbagai pihak.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis Dafid Firdaus menilai, pengajuan perpindahan ASN dari Ciamis ke Pangandaran hendaknya dievaluasi.
“Harus dianalisa apakah ASN yang mengajukan perpindahan berdasarkan syarat dan ketentuan yang normatif sesuai regulasi, ataukah hanya pelarian pascapilkada,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis Dafid Firdaus.
Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Ciamis Dafid Firdaus menambahkan, pengajuan perpindahan ASN memang merupakan hak. Tetapi jika perpindahan dilatarbelakangi ketakutan karena pasangan calon yang didukung saat Pilkada lalu kalah, maka ini sebuah indisipliner.
“Itulah risiko jika ASN ikut campur persoalan politik praktis. Jika paslon yang didukungnya kalah, mereka langsung mengamankan diri masing-masing,” tambah Dafid.
Belajar dari kejadian tersebut, Dafid berpesan pada ASN, jangan sekali-kali terlibat politik praktis di setiap momentum Pemilu.
Sementara Kepala Sub Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Risa Gantira mengatakan, berdasarkan data satu tahun terakhir, ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26 orang.
“Selain ASN dari luar daerah yang pindah ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 26, ada juga ASN dari Pangandaran yang pindah ke luar daerah sebanyak 15 orang,” kata Risa.
Risa menjelaskan, saat ini jumlah ASN di Kabupaten Pangandaran sebanyak 3.734 orang yang terdiri dari laki-laki 1.861 orang, dan perempuan 1.873 orang.
“Untuk jumlah pejabat struktural dari eselon IIa hingga IVb terisi sebanyak 460 jabatan dan 19 jabatan masih belum terisi,” jelas Risa.
Jabatan struktural sebanyak 19 yang belum terisi tersebut terdiri dari jabatan eselon IIIb sebanyak 1 jabatan, eselon IVa sebanyak 10 jabatan, eselon IVb sebanyak 8 jabatan. smf