Curi dan Ganti Plat Motor, Pelaku Curanmor Diringkus

Screenshot kinemaster
PELAKU curanmor Wildan diringkus Polres Sumedang. ist/ruber.id

CIMANGGUNG, ruber.id – Curi dan Ganti Plat Motor, Wildan, 36, warga Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat diringkus Polres Sumedang.

Diketahui, Wildan merupakan mencuri sepeda motor di Dusun Ciburaleng, RT 01/02, Desa Sindangpakuon, Cimanggung, Sumedang, Jumat (31/1/2020) sekitar jam 21.30 WIB.

Motor tersebut milik Dani Adiar Mufti, 64, warga Dusun Bangkir RT 01/02, Desa Sindanggalih, Cimanggung, Sumedang.

Pelaku curanmor Wildan, ditangkap setelah selama sebulan menikmati motor hasil curiannya ini.

Wildan ditangkap jajaran Polsek Cimanggung di Desa Sukadana, Sabtu (29/2/2020) malam sekitar jam 22.00 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengungkapkan, pelaku curi sepeda motor Yamaha Mio J bernopol Z 4270 BK, warna biru dan sempat ganti plat motor.

Baca juga:  BPOM Temukan Formalin di Tutut yang Dijual di Taman Telor Sumedang

Saat kejadian, korban pergi ke kebun untuk melihat tanaman cabai dan memarkirkan kendaraannya ini di teras rumah milik Dodi di Dusun Ciburaleng.

“Setelah melihat tanaman cabainya, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” tuturnya.

Saat melapor, korban menderita kerugian Rp6.5 juta akibat motornya yang hilang tersebut.

“Korban melapor ke Polsek Cimanggung, dan Alhamdulillah pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan,” ujar Indra melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, Senin (2/3/2020) pagi.

Dedi menjelaskan, pelaku sebelumnya mengganti plat motor yang dicurinya ini dengan nopol D 3677 GK.

Selain itu, pelaku juga telah mengecat motor hasil curiannya ini.

Saat dicek, ternyata nopol yang terpasang tersebut bukan plat nomor aslinya.

Baca juga:  Penerimaan Calon Anggota PTPS Tanjungmedar Diperpanjang

“Karena yang asli adalah Z 4270 BK, milik korban Dani,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan, selain mengamankan tersangka dan sepeda motor, juga diamankan sepasang spion.

Kemudian satu buah cat semprot/Pylox Merk ARTIC, satu buah kunci obeng, dan satu buah kunci Y.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” ujar Dedi. (R003)

Baca berita lainnya: Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjungsari