GARUT  

Capaian Vaksin Dosis 2 di Atas 70%, Kabupaten Garut Kembali Turun ke Level 1

Kabupaten Garut Kembali Turun ke Level 1
Bupati Garut Rudy Gunawan memimpin apel gabungan terbatas secara virtual melalui aplikasi telekonferensi di Kantor Command Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Senin (23/5/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Pemerintah pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level. Dari Level 2 menjadi Level 1.

Di Jawa Barat sendiri, ada 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 Juni ini.

Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1.

Baca juga:  Termasuk di Sumedang, Intensitas Cahaya di Wilayah Industri Masih Tinggi

Alasannya, karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70%.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan. Salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office, pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100%.

Dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Level 1. Dengan maksimal 100% kapasitas, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca juga:  Bupati Garut Cek Eks Pasar Cibatu yang Kini Jadi Sentra Kuliner

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2125/BKD. Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19. Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100%. Dengan syarat wajib sudah divaksin. Dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.