Caleg PPP Laporkan Kecurangan Pemilu di Cilengkrang Sumedang

Img
CALEG PPP asal Dapil 4 Sumedang H Beben Dendi usai melapor ke Kantor Bawaslu Sumedang, Senin. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Caleg PPP asal Dapil 4 Sumedang (Kecamatan Situraja Cisitu, Darmaraja, Wado dan Cibugel) H Beben Dendi Kuswandi melaporkan adanya dugaan kecurangan pemilu di Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado kepada Bawaslu.

Beben menerangkan, ada beberapa tindakan kecurangan yang dilaporkan kepada Bawaslu Sumedang.

Di antaranya, adanya penggiringan suara yang dilakukan oleh kepala desa setempat.

“Kepala desa mengarahkan warga untuk mencoblos terhadap salah satu caleg, yaitu anaknya Roy Mahendra,” ujarnya kepada sejumlah media usai melakukan pelaporan di Kantor Bawaslu Sumedang, Senin (22/4/2019).

Tak hanya itu, Beben juga melaporkan adanya oknum KPPS yang disinyalir turut mengarahkan warga untuk mencoblos terhadap anak kepala desa yang maju dari Partai Golkar tersebut.

Baca juga:  Pangandaran Masuk Kategori Rawan Tinggi Dalam Pilkada 2020

“Di sana juga ada dari Panwascam yang membacakan surat suara. Padahal kan itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Beben menambahkan, beberapa hal yang turut dilaporkannya adalah adanya penghinaan terhadap saksi dari PPP, adanya indikasi politik uang, adanya indikasi penggunaan surat suara orang lain, serta indikasi pemblankoan surat suara di TPS 5 Desa Cilengkrang.

“Saya berharap ini bisa segera diproses laporannya,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kadiv Penindakan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Sumedang Ade Sunarya membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kami sebelumnya sudah menginvestigasi dari Jumat (19/4/2019) dengan datang langsung ke Cilengkrang meminta barang bukti dan alat bukti. Untuk jumlah saksi ada sekitar 17 orang.”

Baca juga:  Ditutup 3 Hari Lagi, Ribuan Mendaftar CPNS Kuota Sumedang

“Dan yang dilaporkannya terkait netralitas penyelenggara pemilu, intimidasi kepada calon pemilih dan pengarahan untuk memilih salah satu calon,” terangnya.

Namun, kata Ade, pihaknya belum dapat memutuskan punishment atau sanksi yang akan dikenakan, termasuk adanya pemilihan ulang.

“Kami akan kaji itu bersama Sentra Gakkumdu, kejaksaan dan kepolisian. Sampai saat ini kami belum bisa memutuskan sanksi yang akan dikenakan,” sebutnya. bay

Foto: CALEG PPP asal Dapil 4 Sumedang H Beben Dendi usai melapor adanya kecurangan pemilu ke Kantor Bawaslu Sumedang, Senin. bay/ruang berita
loading…