Sementara, Ketua Terpilih Dewan Pengurus Cabang (DPC) FPP Kabupaten Garut Aceng Nurjaman menyampaikan, saat ini FPP Kabupaten Garut menaungi kurang lebih 1200 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Garut.
Aceng menjelaskan, adanya FPP ini berawal dari mitra Kementrian Agama (Kemenag). Yaitu, PD Pontren dan UU Pesantren Nomor 18/2019.
“Alhamdulillah, setelah adanya UU pesantren, kami semua dari kepengurusan Forum Pondok Pesantren di Kabupaten Garut mengajukan surat keputusan kepengurusan FPP Kabupaten Garut. Disahkan dan dikukuhkan oleh Bapak Bupati, dan alhamdulillah beliau bersedia,” ucapnya.
Aceng menuturkan, tugas pokok FPP Kabupaten Garut sendiri adalah menjalin silaturahmi semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Garut.
Khususnya, untuk mengembangkan pondok pesantren di bidang pendidikan.
Selain itu, pihaknya juga memiliki program yaitu peningkatan ekonomi pesantren.
“Program itu, bahwa pondok pesantren itu biasanya mengkaji tentang agama. Tetapi setelah santrinya bermukim, dia bingung untuk usaha, untuk menghidupkan kehidupan sehari-harinya.”
“Nah, dari FPP membantu untuk mengembangkan wirausaha dalam program santripreneur itu. Jadi, seorang santri itu harus mampu berusaha ketika dia mukim. Tidak bingung lagi untuk memikirkan tentang usahanya,” ucapnya.