BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Serahkan Klaim Kepada Peserta Asal Darmaraja

PERWAKILAN BPJS Ketenagakerjaan Sumedang menyerahkan klaim kepada Ahmad Nurdin, peserta yang mengalami sakit stroke. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada para pesertanya.

Salah satu layanan yang diberikan adalah “Pick Me Up Service”, yaitu dengan menjemput dan mengantarkan klaim secara langsung kepada peserta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rizal Dariakusumah mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen untuk memberikan service excellence kepada para pesertanya.

Layanan antar jemput klaim ini diyakini sangat bermanfaat bagi peserta yang memilili keterbatasan.

“Apapun pekerjaannya, jabatannya, mereka berhak mendapatkan pelayanan yang sama dari kami, dan Pick Me Up Service ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian kami kepada para pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenegakerjaan,” kata Rizal, Jumat (24/5/2019).

Baca juga:  Masak Nasi di Tungku, 4 Rumah di Sumedang Selatan Ludes Terbakar

Rizal menuturkan Pick Me Up Service ini dapat dilakukan jika peserta memiliki keterbatasan dalam mengurus klaim secara langsung seperti sakit keras, yang membuat peserta tidak dapat berjalan (Dengan melampirkan surat keterangan dokter) dan tidak memiliki buku rekening.

Sebab pada dasarnya, pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diproses melalui transfer langsung ke rekening bank peserta, dan untuk Pick Me Up Service ini pun tidak dikenakan biaya apapun.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sudah beberapa kali memberikan layanan ini.

Dia berharap, layanan ini bisa mempermudah para peserta yang memang ingin mengajukan klaim.

BPJS Ketenagakerjaan Sumedang telah mengantarkan dan menyerahkan klaim salah satu pesertanya secara langsung di daerah Desa Cieunteung, Darmaraja, Kamis (23/5/2019) kemarin.

Baca juga:  Tak Ada Lahan Parkir, Mall Pelayanan Publik Sumedang Melanggar Perda

Penyerahan klaim tersebut dilakukan oleh perwakilan dari staf bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang kepada Ahmad Nurdin, 40.

Ahmad Nurdin merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sejak tahun 2012.

Saat ini, Ahmad Nurdin memiliki penyakit stroke yang membuatnya kesulitan untuk berjalan.

Kondisi ini sudah dideritanya sekitar hampir kurang lebih satu tahun terakhir.

Dia pun berterima kasih bisa mendapat pencairan klaim dari BPJS Ketenagkerjaan.

Apalagi saat ini memang sedang membutuhkan uang untuk pengobatan. Proses pencairannya pun sangat mudah dan cepat. luvi