BERITA SUMEDANG, ruber.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Sumedang menyediakan layanan klaim online dan onsite untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM).
Karena pandemi COVID-19, pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen dilakukan seluruhnya via daring.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan skema pencairan dengan mengacu pada protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Dalam proses pencairan, peserta hanya cukup melakukan pengunggahan dokumen yang menjadi persyaratan dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi.
Kemudian, peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifaksi dokumen yang disyaratkan.
“Apabila tahapan tersebut sudah dilakukan, maka peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening peserta,” ujarnya.
Dalam kesempatan kali ini, Efa berkesempatan memberikan langsung santunan program (Jaminan Kematian) JKM dan (Jaminan Hari Tua) JHT kepada ahli waris Maman Suyatman.
“Almarhum Pak Maman, merupakan salah satu perangkat desa di Desa Genteng, Kecamatan Sukasari,” sebutnya.
Almarhum Maman, kata Efa, terdaftar di BPJAMSOSTEK sejak tahun 2018, dan ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp43.941.16.
Total santunan tersebut, terdiri dari Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000 dan Jaminan Hari Tua sebesar Rp1.952.165.
Sementara, Camat Sukasari Agus Wahidin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mengikuti program BPJAMSOSTEK, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan hari tua dan Jaminan Pensiun.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti program BPJAMSOSTEK karena manfaatnya sangat besar sekali,” katanya. (R003)
BACA JUGA: Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Ini Kegiatan Promotif Preventif yang Dilakukan BPJAMSOSTEK Sumedang