Berusaha Melawan, Pelaku Curanmor di Sumedang Didor Polisi

Ruber id polsek jatinangor
PELAKU curanmor diringkus timsus unit reskrim Polsek Jatinangor, Sumedang. ist/ruber.id
PELAKU curanmor diringkus timsus unit reskrim Polsek Jatinangor, Sumedang. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id — Lagi, jajaran Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

BACA JUGA: Curi Motor RX King, Dua Pemuda Diringkus Polsek Jatinangor Sumedang

Saat penangkapan pelaku, Denis Kristiansah, 19, tersangka kasus curanmor ini berupaya melarikan diri.

Sehingga, timsus unit reskrim Polsek Jatinangor terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar mengungkapkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat ditangkap berupaya melarikan diri.

Pelaku curanmor, kata kapolsek, ditangkap di Dusun Karangpakuan, Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang pada Senin (16/9/2019) malam sekitar jam 19.00 WIB.

Baca juga:  4 Personel Kodim 0610/Sumedang Ditugaskan ke Papua dan Ambon, Ini Misinya

“Pada saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga terpaksa kami tembak bagian betis kaki kirinya. Pelaku langsung mendapatkan perawatan medis usai dilumpuhkan,” ujar kapolsek, Selasa (17/9/2019).

Pelaku, kata kapolsek, merupakan warga asal Deza Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja.

Selain melumpuhkan pelaku, kata kapolsek, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor merek Suzuki FU, 1 set kunci palsu (Astag), dan 1 buah kunci kontak.

Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan kendaraan roda dua dari Asep Wildan Supriyatna.

BACA JUGA: Jual Motor Curian via Online, Warga Jatinangor Sumedang Diringkus Polisi

Asep melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Jatinangor dengan laporan polisi: LP/327/IX/2019/JBR/Res Smdg/Sek Jatinangor, tanggal 13 September 2019.

Baca juga:  Sejam, 3 Rumah di Tanjungsari Sumedang Ludes Terbakar

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan dari Ipan dengan nomor laporan: LP/328/IX/2019/JBR/Res Smdg/Sek Jatinangor, tanggal 13 September 2019.

“Pelaku curanmor ini, sementara mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jatinangor,” ujarnya. luvi