Belum Ada Kesepakatan, DPRD Pangandaran Tarik Tiga Raperda

Img
PERSETUJUAN penarikan tiga buah Raperda oleh Pemkab dan DPRD Pangandaran. dede/ruber.id
PERSETUJUAN penarikan tiga buah Raperda oleh Pemkab dan DPRD Pangandaran. dede/ruber.id

Belum Ada Kesepakatan, DPRD Pangandaran Tarik Tiga Raperda

PANGANDARAN, ruber.id — Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tarik kembali tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin mengatakan, alasan ditariknya ketiga Raperda tersebut karena belum ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pangandaran.

BACA JUGA: Pangandaran Sahkan Dua Raperda, Tiga Ditunda

Ketiga Raperda itu, kata Encep, di antaranya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), garis sempadan dan tata cara ganti kerugian daerah.

“Untuk Raperda KTR dan sempadan akan diajukan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020, sedangkan Raperda tata cara tuntutan ganti kerugian daerah akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub), tidak diajukan lagi,” katanya.

Baca juga:  Jelang Malam Jumat, Buaya Muncul di Muara Karangtirta Pangandaran

Encep menuturkan, ketiga Raperda tersebut masuk ke dalam Propemperda Tahun 2018, sebelumnya sudah masuk pada tahap pembahasan namun belum ada kesepakatan.

“Dalam penarikan tiga buah Raperda itu harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pangandaran, semuanya sepakat,” tuturnya kepada ruber.id usai Rapat Paripurna penarikan tiga buah Raperda, Senin (25/11/2019).

Terlebih, kata Encep, kesepakatan terkait penarikan sebuah Raperda itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berlaku mutatis mutandis terhadap kabupaten/kota.

Encep menyebutkan, dalam Propemperda 2020 mendatang ada 12 buah Raperda lainnya yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran.

Baca juga:  90.552 Benih Jati di Pangandaran Ditanam di Lahan Seluas 116 Hektare

Di antaranya Raperda pokok-pokok pengelola keuangan daerah; penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan milik daerah (Perumda) Bank BPS BKPD Pangandaran, Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Pangandaran; dan Raperda pengelolaan sarang burung walet.

Lalu, Retribusi penyediaan atau penyedotan kakus; penyediaan atau penyedotan kakus; perparkiran; desa wisata; perubahan atas peraturan daerah Nomor 11/2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Peningkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian, Raperda KTR; garis sempadan, pembentukan rumah sakit; perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

“Sementara untuk Propemperda Tahun 2020 dari inisiatif DPRD Pangandaran adalah Raperda tentang layanan publik; cadangan pangan pemerintah daerah; penyelenggaraan sistem drainase; dan penyelenggaraan ketenagakerjaan,” sebutnya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Desa Lebih 10 Orang, Diberlakukan Breakdown

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari menambahkan, dua dari tiga Raperda yang ditarik akan diajukan dan dibahas kembali pada Tahun 2020 mendatang, yakni Raperda KTR dan garis sempadan.

“Untuk Perda KTR sendiri memang saat ini sudah urgen, karena kaitannya kan dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekeliling. Kalau sudah ada Perdanya akan kami siapkan segala fasilitas pendukungnya,” tambahnya. dede ihsan/adv