Bawaslu Sebut ASN di Pangandaran Rentan Terlibat Politik Praktis

PANGANDARAN, ruber.id – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengimbau Apratur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2020.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan ASN dalam tahapan hingga masa kampanye berlangsung.

Karena, kata Gaga, menjelang perhelatan Pilkada 2020 ini ASN rentan terjerat ke dalam pusaran politik praktis, khususnya selama masa kampanye.

Di sisi lain, jika dilihat dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ASN di Kabupaten Pangandaran bisa disebut rentan melakukan pelanggaran atau kode etik.

“Apalagi incumbent bakal jadi kontestan, tentunya ini menjadi kekhawatiran kami ASN terkontaminasi dengan kegiatan politik,” katanya usai sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada 2020 bagi ASN, TNI/Polri, Jumat (28/2/2020).

Baca juga:  Adang Hadari-Supratman Daftar ke KPU Pangandaran, "Pilkada 9 Desember 2020, Harus Aman"

Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kata Gaga, ASN harus netral dan tidak melakukan aksi dukung-mendukung terhadap kontestan Pilkada.

“Dikhawatirkan juga mereka (ASN) itu mempolitisasi masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Gaga menyebutkan, penggodokan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan ASN di media sosial masih terus dilakukan.

Ke depan, pihaknya akan terus memantau aktivitas ASN di media sosial. Sebelumnya Bawaslu juga pernah melakukan pencegahan terkait adanya pelanggaran Pemilu di media sosial.

Harapan Bawaslu sendiri, kata Gaga, seluruh ASN di Pangandaran dapat menjaga netralitas mulai dari tahapan hingga Pilkada berlangsung. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Pangandaran Masuk Kategori Rawan Tinggi Dalam Pilkada 2020