Pangandaran Masuk Kategori Rawan Tinggi Dalam Pilkada 2020

Img
DIVISI Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. foto: fb bawaslu pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id — Bawaslu RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Selasa (25/2/2020) di Jakarta.

IKP merupakan deteksi dini dan pengindraan dalam mengawasi Pilkada 2020 untuk mencegah terjadi pelanggaran dan sengketa Pilkada.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, hasil penelitian Bawaslu, penyelenggaraan Pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang.

Sementara, penyelenggaraan Pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Maka dari itu, kata Gaga, sangat dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

Berdasarkan data, ada 15 kabupaten/kota dengan kerawanan dimensi konteks sosial politik pada level 6 dengan kerawanan tinggi.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Kembali Rekomendasikan PSU ke KPU

Gaga menyebutkan, pada konteks dimensi sosial dan politik, Kabupaten Pangandaran berada pada posisi ke 14 dengan kategori rawan tinggi.

Namun, tak semua yang IKP nya kategori rawan tinggi menurunkan kehormatan suatu daerah.

Menyikapi hal tersebut, kata Gaga, hendaknya seluruh pemangku kepentingan bisa bekerjasama dengan baik dalam menindaklanjutinya.

Bawaslu mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas agar penyelenggaraan Pilkada 2020 di Pangandaran berjalan aman, damai dan berkualitas.

Berikut 15 kabupaten/kota dengan skor tertinggi pada dimensi ini:

Kabupaten Manokwari (82.19); Kabupaten Mamuju (80.44);
Kota Sungai Penuh (76.90);
Kabupaten Lombok Tengah (74.66); Kabupaten Pasangkayun(74.38);
Kota Makassar, Sulawesi Tengah (73.60);

Kabupaten Minahasa Utara (73.60); Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (71.46);
Kota Tomohon (71.14);
Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (70.84);
Kabupaten Kepulauan Sula (70.31);

Baca juga:  Pemasangan APK di Kota Banjar Dianggap Semrawut dan Mengganggu Pemandangan

Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (69.34);
Kabupaten Agam, Sumatera Barat (69.34);
Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (68.81);
Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (68.82). (R001/smf)