BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dari 15 puskesmas di Kabupaten Pangandaran, baru dua puskesmas yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Medis atau IPAL Klinik.
Itu pun, baru tahap rencana membangun fasilitas IPAL. Kondisi ini, cukup disayangkan mengingat bahaya atau dampak yang ditimbulkan dari limbah medis.
Kepala Seksi Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran, Een Rohimah mengatakan, limbah medis termasuk kategori bau, beracun dan berbahaya (B3).
“Idealnya puskesmas dan klinik memiliki IPAL tersendiri. Namun hingga kini, puskesmas dan klinik di Kabupaten Pangandaran belum memiliki IPAL,” kata Een.
Dari 15 puskesmas yang ada di Kabupaten Pangandaran, baru dua puskesmas dan satu instansi yang akan membuat IPAL.
Yakni, Puskesmas Kalipucang dan Padaherang serta laboratorium milik Dinas Kesehatan.
“Sekarang sedang menempuh tahapan proses perizinan pembuatan IPAL,” tambah Een.
Dalam regulasi, untuk tahapan pembuatannya harus ditinjau oleh Pengawas Pembangunan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Hingga kini kami belum pernah menerima laporan berapa banyak limbah medis yang bergulir di Kabupaten Pangandaran,” ucap Een.
Een menjelaskan, idealnya puskesmas maupun klinik kesehatan yang ada di Kabupaten Pangandaran melakukan koordinasi dan laporan jumlah limbah medis per minggu maupun per bulannya.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan komunikasi dengan Puskesmas dan Klinik yang ada untuk menyosialisasikan bahaya limbah medis dan cara penanganannya,” terang Een.***