BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat segera dibentuk.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, jika sudah ada BPSK maka sengketa yang terjadi antara konsumen dengan pengusaha akan dimediasi oleh BPSK.
Meski pandemi Covid-19 telah memperburuk keadaan perekonomian, pelaku usaha harus tetap memberikan pelayanan yang baik dan maksimal terhadap konsumen.
“Pak Bupati saat ini sedang mencari konsep supaya konsumen tetap nyaman. Dan tidak dirugikan namun aktivitas perekonomian juga berjalan cepat dan lancar,” kata Tedi, Kamis (24/6/2021).
Tentunya, dalam memperbaiki perputaran ekonomi di Kabupaten Pangandaran harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen.
Sebelumnya, Pemkab telah melakukan pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia atau BPKN RI.
Pertemuan antara BPKN RI dengan Bupati Pangandaran membahas beberapa persoalan terkait perlindungan konsumen.
Kondisi perekonomian saat pandemi Covid-19, kata Tedi, mengalami keterpurukan. Meski demikian upaya agar pertumbuhan ekonomi stabil harus terus dilakukan.
“Beberapa kemungkinan bisa saja terjadi saat tahapan perbaikan ekonomi melalui transaksi pasar dan layanan. Baik dari pihak pengusaha swasta maupun pihak BUMN dan BUMD,” ujarnya.
Tedi menyebutkan, untuk mengantisipasi dan mencegah agar konsumen tidak dirugikan perlu peran pemerintah. Di antaranya melakukan pengecekan ketersediaan barang, harga barang hingga kualitas barang.
“Hasil pertemuan antara bupati dengan BPKN RI juga telah merancang adanya regulasi. Supaya antara konsumen dengan pengusaha, baik jasa atau layanan tidak terjadi saling merugikan,” sebutnya.