Awasi Pemudik dari Zona Merah, 93 Kades di Pangandaran Diminta Laporkan Data Perantau

Img
WAKIL Bupati Pangandaran Adang Hadari saat memantau pemeriksaan kendaraan di perbatasan Padaherang-Banjarsari. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Derasnya arus mudik dari zona merah COVID-19 dikhawatirkan akan memperluas penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus Corona.

Pemkab Pangandaran, Jawa Barat melakukan pengawasan dengan mencegat kendaraan di perbatasan wilayah.

Penjagaan perbatasan melibatkan petugas TNI/Polri serta ASN bidang kesehatan dan Dinas Perhubungan Pangandaran.

Pemeriksaan dilakukan di lima titik, di antranya jalur utama perbatasan Kecamatan Padaherang-Banjarsari; Kalipucang-Cilacap Jawa Tengah.

Kecamatan Langkaplancar-Banjaranyar Ciamis; Sindangsari Cimerak-Cikatomas Tasikmalaya; dan Kertamukti Cimerak-Cikalong Tasikmalaya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemeriksaan di perbatasan sudah dilakukan sejak Selasa (31/3/2020) kemarin.

Akibat dari merebaknya wabah dahsyat COVID-19 itu, banyak perantau asal Pangandaran kembali ke kampung halamannya.

“Kami tak menuduh para perantau membawa virus, namun berdasarkan data sepekan lalu terjadi lonjakan orang dalam pemantauan (ODP),” katanya, Kamis (2/4/2020).

Baca juga:  Covid-19 Terus Menggejala, Begini Instruksi PC NU Pangandaran

Maka dari itu, kata Jeje, pihaknya meminta para kepala desa (Kades) untuk mendata para pemudik di wilayahnya masing-masing.

Karena, selama ini data ODP itu berasal dari pemudik yang melapor atas kesadaran mereka sendiri.

Di sisi lain, Jeje meyakini masih banyak perantau yang mudik ke Pangandadan tidak melaporkan diri.

Meski begitu, pihaknya sudah melaporkan ke Gugus Tugas Covid-19 melalui sekretaris daerah (Sekda) agar ada upaya pendataan di 93 desa.

Selain itu, seluruh Kades pun telah dipanggil secara bergiliran selama 5 hari dan diminta untuk melaporkan data yang benar.

Jeje menyebutkan, sejak hari ini (pagi) diberlakukan pengisian formulir disertai kesanggupan isolasi mandiri selama 14 hari bagi pemudik.

Baca juga:  Penyandang Disabilitas di Pangandaran Terima Bantuan Kursi Roda dan Kaki Palsu

Apabila mereka tidak disiplin, kata Jeje, maka akan dijadikan dasar untuk melakukan langkah sesuai Undang-undang.

Terlebih, jaringan pengaman sosial sedang dipersiapkan, terutama program yang mempunyai efek terhadap kebutuhan pokok dengan menggerakkan ekonomi masyarakat. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: 400 Perantau Mudik ke Pangandaran Saat Corona Mewabah