GARUT  

ASN Pemkab Garut Boleh Pakai Mobil Dinas Selama Cuti Idul Fitri

ASN Pemkab Garut Boleh Pakai Mobil Dinas Selama Masa Cuti Idul Fitri
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancarai oleh tim media di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu (24/4/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut untuk mudik menggunakan mobil dinas, selama masa cuti Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik ke manapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota,” ucap Rudy.

Rudy menjelaskan, meski tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik. Pihaknya, memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

“Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan.”

Baca juga:  Pemkab Garut Gelar Halal Bihalal di Situ Bagendit

“Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita. Kemudian, bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya,” ucapnya.

Bupati Garut Gelar Open House saat Lebaran