Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, KTP Online Apakah Aman?

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, KTP Online Apakah A
Foto from google Play Store

GADTECH, ruber.id – Kali ini kami akan membahas Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang sudah resmi berjalan. 

Aplikasi satu ini, nantinya kemungkinan akan wajib ada di Smartphone para warga khususnya Indonesia.

Karena, ada kemungkinan IKD ini nantinya akan menggantikan KTP elektronik atau fisik yang sudah ada sebelumnya. 

Tetapi, hal ini pun tidak serta-merta langsung diganti begitu saja karena ada beberapa wilayah yang memiliki akses internet memadai atau bagus.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Ada banyak sekali pertimbangan para warga khususnya Indonesia, dalam menanggapi aplikasi IKD ini.

Seperti kalangan orang tua, yang tidak paham mengenai teknologi kemungkinan akan sangat sulit. 

Tetapi, pemerintah meresmikan KTP digital namun untuk KTP yang elektronik itu tetap bisa digunakan atau berlaku. 

Baca juga:  Tiga Nokia Tipe Jadul Di-Upgrade Jadi Android

Sederhananya, aplikasi ini merupakan data diri yang berbentuk seperti KTP dan bisa diakses di handphone kalian.

Jadi, kalian tidak perlu khawatir jika ada kasus seperti KTP rusak, tertinggal dan lain sebagainya karena sudah bisa diakses di Handphone kalian.

Kemudian, KTP digital ini dilengkapi dengan QR Code yang menjadi identitas digital penduduk Indonesia. 

Jadi, jika kalau kalian ingin menunjukkan KTP nantinya tinggal menunjukkan saja QR kodenya kemudian scan. 

Tercatat KTP Digital ini sudah mulai di 58 kabupaten   atau kota di Indonesia. Kalian bisa cek ke disduk ditempat kalian, apakah sudah berlaku atau belum.

Tentunya, ada perbedaan e-KTP biasa dengan KTP Digital ini sebagai berikut :

Baca juga:  Tips Menjaga Informasi Anak agar Tetap Aman Saat Online

e-KTP Biasa

  • Dalam bentuk fisik berbentuk Kartu
  • Untuk penggunaan perlu di Cetak
  • Dalam keamanan disimpan di dompet 
  • Untuk Akses tidak memerlukan koneksi internet
  • Untuk kemudahan, dalam beberapa kasus masih membutuhkan fotocopy

KTP Digital

  • Dalam bentuk fisik berbentuk foto e-KTP dan QR Code
  • Untuk penggunaan cukup menggunakan Smartphone
  • Untuk keamanan disimpan di Smartphone
  • Untuk akses harus menggunakan koneksi internet
  • Untuk kemudahan kemungkinan fotocopy tidak dibutuhkan lagi di masa depan

Kemudian, untuk aplikasinya sendiri sudah ada di google Play Store dengan kapasitas 9,9 MegaByte. 

Saat ini, sudah ada sekitar 1 juta lebih pengguna yang sudah mengunduh aplikasi ini. 

Lalu, aplikasi yang dikembangkan oleh developer DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI ini sudah mendapatkan rating 4,2.

Baca juga:  Cara Mudah Simpan Reels Instagram ke Galeri, Tanpa Aplikasi

Banyak warga yang mempertanyakan keamanan, bagaimana jika handphone yang memiliki aplikasi ini hilang? 

Karena, mereka takut jika data yang ada di Smartphone mereka digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.