CIAMIS  

Aparatur Desa di Kawali Ciamis Ikuti Peningkatan Kapasitas Kesadaran Hukum

SOSIALISASI kegiatan Peningkatan Kapasitas Kesadaran Hukum, di Kawali, Ciamis, Senin (30/9/2019). dang/ruber.id

Aparatur Desa di Kawali Ciamis Ikuti Peningkatan Kapasitas Kesadaran Hukum

CIAMIS, ruber.id – Aparatur pemerintah desa dan tokoh masyarakat di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengikuti kegiatan kesadaran hukum regulasi dan perlindungan bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Senin (30/9/2019).

BACA JUGA: Di-Launching Bupati, Angkot Ber-AC Mulai Beroperasi di Ciamis

Selain kepala desa, hadir pula para perangkat desa, anggota BPD, anggota LPM dan tokoh masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Kawali.

Ketua panitia kegiatan, Sona Koswara mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas kesadaran hukum dan regulasi ini diikuti 110 orang dari 11 desa se Kecamatan Kawali.

Baca juga:  Kampung Bungur Jalatrang Ciamis, Main Sepuasnya Bayar Seikhlasnya

“Masing-masing desa mengirimkan 10 orang dari unsur pemerintah desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya berharap, kegiatan ini bisa memberi wawasan dan pengetahuan unsur pemerintah desa, agar lebih teratur lagi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Jangan sampai kepala desa atau perangkat desa tersandung hukum karena tidak taat aturan dan tidak merujuk ke regulasi,” katanya.

Sementara, Plt Camat Kawali Etom mengatakan, kegiatan peningkatan kesadaran hukum dan regulasi bagi aparatur pemerintah desa ini sangat penting.

“Dengan kegiatan ini, kepala desa atau pun aparatur pemerintah desa bisa memahami tugas fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, desa-desa begitu dimanjakan dengan besarnya dana desa yang mencapai miliaran tiap tahunnya untuk pembangunan desa.

Baca juga:  Gangguan Kejiwaan Bipolar: Kenali Gejalanya, Obati di Ponpes Nurul Firdaus Ciamis

Namun di sisi lain, pemerintah desa juga was-was dan ketakutan. Sebab, semakin besar anggaran makin berat pula tanggungjawab penggunaannya.

“Makanya desa harus melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan aturan, harus mematuhi rambu-rambu, jika sesuai aturan tidak ada yang perlu ditakutkan,” ujarnya. dang

Baca berita lainnya: Sewakan Kamar Untuk ‘Wik-Wik’, 3 Ibu asal Pangandaran Diamankan Polres Ciamis