BERITA BISNIS, ruber.id – Berikut ini, adalah pengertian tentang BI Checking. Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak orang yang mengalami kesulitan dalam keuangan, terutama para pelaku usaha.
Bisnis menjadi kacau, sebab konsumen lebih selektif saat membeli barang.
Konsumen juga mengelola duitnya dengan lebih ketat, sehingga membelanjakannya pun penuh dengan pertimbangan.
Agar bisnisnya bertahan, para wirausahawan mengandalkan pendanaan lewat perbankan.
Namun, peminjaman ini tentu tidak mudah dan harus melewati beberapa prosedur untuk mendapatkan persetujuan kredit.
Salah satu syarat yang harus terpenuhi adalah BI Checking.
Apa sih BI Checking itu?
BI Checking adalah informasi serta riwayat mengenai diri seseorang atau debitur (peminjam) individu yang menuliskan tentang lancar tidaknya orang tersebut dalam membayar tagihan-tagihannya.
Awalnya, fungsi pengawas perbankan berada di bawah Bank Indonesia (BI), itulah sebabnya bernama BI Checking.
Nama setiap nasabah yang menggunakan jasa kredit perbankan, secara reguler dilaporkan pada BI.
Hal ini, untuk mengetahui apakah kredit itu macet atau tidak.
Namun kini, perbankan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Para peminjam pun, akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.
Skor inilah yang menjadi acuan, apakah seseorang layak untuk diberikan pinjaman atau tidak.
Jangan salah, catatan kredit ini bukan hanya dilihat dari peminjaman di bank saja, melainkan seluruh lembaga pendanaan yang terdaftar di OJK.
Misalnya, kamu punya cicilan motor di perusahaan pendanaan yang terdaftar OJK.
Apakah kamu lancar membayar cicilan atau tidak, semua catatan itu tersimpan rapi di Sistem Informasi Debitur (SID).
Jadi, peminjaman kamu di badan keuangan terdaftar OJK, semuanya bisa dipantau.
Sebagai debitur, kamu akan mendapatkan skor sebagai kelayakan jika ingin mengajukan pinjaman kembali.
Adapun skornya dapat dilihat seperti di bawah ini.
Skor 1
Berarti kredit lancar. Debitur atau peminjam selalu memenuhi kewajiban setiap bulan, untuk membayar tagihan tanpa pernah menunggak.
Skor 2
Artinya, debitur masuk daftar Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus).
Skor ini, untuk para peminjam yang terlambat membayar cicilan mulai 1-90 hari.
Skor 3
Di skor ini, debitur sedang diwaspadai sebab kreditnya tidak lancar dan menunggak 91-120 hari.
Skor 4
Debitur yang mendapat nilai ini diragukan untuk diberikan pinjaman, sebab tunggakannya tak dibayar kurun waktu 121-180 hari.
Skor 5
Ini skor untuk kredit macet. Debitur masuk dalam ‘daftar hitam’ di mana, lembaga keuangan akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman.
Debitur, telah menunggak lebih dari 180 hari atau sekitar 6 bulan.
Meski demikian, OJK menetapkan skor 3-5 sebagai debitur yang masuk Black List alias daftar hitam.
Dan perbankan, tidak akan mau ambil risiko untuk memberikan pinjaman kepada mereka.
Karena, diwaspadai akan terjadi kredit bermasalah dan menghancurkan reputasi bank itu sendiri.
Karenanya, agar tidak masuk daftar hitam, lunasi tagihanmu tepat waktu, ya.
Agar lancar untuk mengajukan pendanaan, di lembaga keuangan mana pun yang terdaftar OJK.
Penulis: Ardini Maharani DS/Editor: Bam