Ancam Sebar Video dan Foto, Cara Remaja asal Boyolali Gauli Teman Sekolahnya Hingga 20 Kali

Cabul di boyolali ruber id
PELAKU cabul diamankan Polres Boyolali. jolar/ruber.id
PELAKU cabul diamankan Polres Boyolali. jolar/ruber.id

Ancam Sebar Video dan Foto, Cara Remaja asal Boyolali Gauli Teman Sekolahnya Hingga 20 Kali

BOYOLALI, ruber.id — Diduga telah melakukan pencabulan gadis di bawah umur, BS, 19, diringkus Polres Boyolali, Jawa Tengah.

Gadis tersebut berinisial I dan baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Andong.

Pelaku yang juga berasal dari Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali ini, mencabuli teman sekolahnya hingga 20 kali.

BS, memaksa gadis yang dicabulinya ini dengan cara memaksa hingga mengancam korban.

Selain mengancam akan menyebar foto dan video korban yang tidak berpakaian, BS juga kerap memukul korban, jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, kronologis kejadian terjadi pada Agustus 2019.

Baca juga:  Kasus Bullying di Purworejo, 3 Terdakwa Divonis Bersalah

Di mana pelaku, sepulang dari sekolah, mengajak korban ke sebuah bangunan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Andong, Boyolali saat pulang dari sekolah.

Di tempat ini, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi, pelaku ini ingin mengajak korban hubungan badan setelah pulang sekolah. Bahkan ini dilakukan berulang kali,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/1/2020) kemarin.

Setelah itu, kata kapolres, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan kembali hingga terakhir terjadi pada 13 Januari 2020, lalu.

Bila korban menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto korban dalam kondisi tak berpakaian.

“Pelaku ini selalu mengancam, bila menolak berhubungan badan. Korban juga dijanjikan untuk dinikahi,” ucap kapolres.

Baca juga:  Nenek asal Ciamis Hilang Seminggu, Ketemu Setelah Viral di Facebook

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, perbuatannya ini dilakukan sebanyak 20 kali di tempat berbeda.

“Ya, sempat di hotel, di sekolah, dan tempat lainnya,” aku BS.

Setelah ditangkap polisi, BS mengaku menyesal karena telah menodai dan menganiaya korban dengan pukulan tangan kosong.

BS memukul korban karena sempat menolak untuk diajak berhubungan badan.

“Saya memukul karena cemburu terhadap korban yang dekat dengan teman lainnya,” ucap BS.

Perbuatanya terbongkar, setelah pelaku memukul korban hingga lembab di bagian muka.

Setelah korban merasa tertekan oleh pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas perbuatanya ini, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan dan atas Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Kasus Ayah Hamili Anak di Garut, KAMMI Minta P2TP2A Fokus Penanganan di Daerah

Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu 5-15 tahun penjara, atau denda uang sebesar Rp5 miliar. (R008/Jolar)

Baca berita lainnya: Jual Pil Sapi ke Pelajar, 2 Pemuda Diringkus Polres Klaten