Tera Ulang Alat Ukur di Pangandaran Bakal Dijadikan Retribusi

alat ukur
PETUGAS sedang melakukan tera dan tera ulang alat ukur di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bakal dijadikan retribusi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, tera dan tera ulang timbangan belum menjadi peraturan daerah (Perda). Saat ini, regulasinya masih dalam tahap rancangan.

“Aktivitas alat ukur ini memang sangat potensi untuk dijadikan retribusi. Kegunaannya untuk menyetabilkan timbangan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen,” kata Tedi kepada ruber.id, Kamis (24/9/2020).

Tedi menuturkan, Pemkab Pangandaran telah memiliki alat tera dan tera ulang di tahun 2020 disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersertifikat.

Dengan begitu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang memiliki alat ukur untuk sadar melakukan pengecekkan. Apalagi jika alat timbangan tersebut sering digunakan.

Baca juga:  Ratusan Jamaah Haji Tiba di Pangandaran, Bupati Jeje: Mohon Maaf Bila Banyak Kekurangan

“Jeda waktu tera dan tera ulang minimal satu tahun satu kali. Nanti timbangan yang ditera akan diberi lebel pengesahan dari Pemkab,” tuturnya.

Layanan menyetabilkan kembali timbangan ini, kata Tedi, sebagai wujud tanggungjawab pemerintah terhadap konsumen agar tidak dirugikan saat transaksi.

Jenis alat ukur yang wajib ditera dan tera ulang di antaranya timbangan dacin, dacin logam, meja, elektronik, pegas, sentimal dan bobot insut.

“Bidang perdagangan dan kemetrologian akan turun ke lapangan untuk memaksimalkannya. Nanti keliling ke kantor kecamatan, desa dan pasar tradisional,” ujarnya.

Tedi menyebutkan, masyarakat yang melakukan tera baru tercatat sebanyak 17 pemilik timbangan. Jumlah tersebut berdasarkan data di tahun 2020.

Baca juga:  Sekolah Bila Tatap Muka Lagi, Pemkab Pangandaran Siapkan Rp7 Miliar Untuk Beli Face Shield

“Bagi yang melakukan tera ulang sebanyak 2.220 orang dari potensi pemilik alat ukur se kabupaten yang mencapai 3.800 orang,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Pelaku UMKM di Pangandaran Mengalami Peningkatan Setelah Ikuti Pelatihan