CIAMIS  

Ada di Zona Hijau, Warga Ciamis Bisa Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Img
JAMAAH yang akan melaksanakan salat Jumat dicek suhu tubuh terlebih dahulu. akrim/ruber.id

CIAMIS, ruber.id – Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diperbolehkan melaksanakan salat tarawih berjamaan di masjid.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis Wawan S Arifien mengatakan, saat Ramadan nanti, masjid di Ciamis bisa menggelar salat tarawih berjamaah.

“Bisa lihat di Fatwa MUI poin kelima, untuk zona hijau dan zona kuning, salat jumat, salat wajib, dan tarawih berjamaah masih bisa.”

“Selama mengikuti protokol kesehatan dan kewaspadaan tentang penularannya. Cuci tangan dan pakai masker, kecuali untuk zona merah,” jelasnya.

Salat tarawih, kata dia, juga akan dilaksanakan di Masjid Agung Ciamis.

Dan akan tetap menerapkan protokol seperti physical distancing, dan pengukuran suhu tubuh.

“Dari DMI Pusat sudah ada imbauan dan sudah diteruskan ke 3800 masjid di Ciamis, baik masjid jami maupun masjid besar,” katanya.

Baca juga:  Warga Cisitu dan Paseh Sembuh dari Corona, Sumedang Nol Kasus COVID-19

Wawan menjelaskan, bulan suci Ramadan sangat ditunggu umat Islam.

Akan tetapi, lanjut dia, saat ini, Ramadan tidak seceria seperti biasanya, karena bersamaan dengan merebaknya wabah virus corona.

Akan tetapi, kata dia, seharusnya menjadi peluang bagi pencinta pahala Ramadan untuk mendapatkan segala curahan kasih sayang dari Allah SWT.

“Iadah Ramadan biasa terbagi dua bagian. Ada kegiatan individual misal puasa, tadarus, dan itikaf.”

“Tapi juga ada ibadah yang sifatnya bentuk sosial. Memberi orang berbuka puasa, kultum, ifthar, tarawih berjamaah.”

“Nah ini yang harus kita bijak untuk dipilah, agar tak menjadi masalah baru di tengah warga,” jelasnya.

Bulan Ramadan, lanjut dia, menjadi momen untuk memakmurkan masjid dengan berbagai aktivitas.

Baca juga:  Hati-hati! Tikungan Cijeungjing di Jalur Selatan Ciamis Rawan Laka Lantas

Meski diakui, ramainya hanya pada sepuluh hari pertama, tapi itu membuat anak-anak, remaja, dan orang dewasa kembali ke masjid.

“Dengan situasi ini, harus lihat ada fatwa MUI, edaran DMI dan Kemenag. Semuanya kemaslahatan umat, tinggal dipilah sesuai daerahnya.”

“Dan ada yang bisa dilakukan di Ciamis, yang bukan zona merah,” tegasnya.

Wawan menambahkan, DMI Ciamis meminta agar pemerintah menggalakkan pesantren kilat daring yang digelar oleh instansi pendidikan atau yang lainnya.

Sehingga, kata dia, jangan hanya belajar daring saja.

“Ini saatnya dalam momen Ramadan nanti anak-anak dibimbing jiwanya, bukan hanya otak dan tubuhnya saja,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, sejauh ini memang belum ada pihak yang mengarahkan kegiatan pesantren kilat daring.

Baca juga:  Melintasi Jalur Pembalasan, Ikuti Tips Mudik Dishub Ciamis Ini

Malah yang ada, justru terlalu banyak larangan kegaiatan di masjid. Seperti itikaf di masjid.

Padahal, akan mendapat pahala itu pada malam lailatul qadar, dengan i’tikaf di masjid, bukan di rumah.

“Yang penting jaga jarak, dan tidak terlalu banyak orang,” sebutnya. (R012/Akrim)

BACA JUGA: PMII Ciamis Usul PDAM Tirta Galuh Gratiskan Layanan Selama Pandemi Corona