Percepat Pelayanan Perizinan di Sumedang, Sekda Minta Petugas Pemberi Rekomendasi Standby di MPP

Percepat Pelayanan Perizinan di Sumedang
Sekda Sumedang Tuti Ruswati. R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sekda Sumedang Tuti Ruswati memerintahkan, para petugas pelayanan perizinan. Khususnya, yang memberi rekomendasi agar seluruhnya berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Instruksi itu, ia sampaikan saat memimpin langsung Rapat Kordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sumedang, di Ruang Rapat Wakil Bupati PPS, Senin (16/12/2024).

Tuti menyebutkan, pada akhir tahun 2024, Presiden Prabowo telah mengamanatkan semua instansi pemerintah untuk mempercepat pelayanan perizinan.

“Kebijakan itu bahkan akan ditandatangani MOU antara Polri, Kejaksaan, Kemendagri dan beberapa Kementerian terkait lainnya. Karena, pelayanan perizinan ini sudah menjadi isu nasional,” ucap Tuti.

Tuti menyebutkan, dalam rangka percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang ada beberapa hal harus diantisipasi untuk mendukung kebijakan nasional tersebut.

Baca juga:  Wagub Uu Puji Transformasi Digital Sumedang

“Beberapa waktu yang lalu perizinan dikeluhkan menjadi lama prosesnya. Sementara, kita harus meningkatkan investasi dengan kecepatan perizinan ini.”

“Sudah saya bahas dan perintahkan besok, maksimal seluruh petugas dari pemberi rekomendasi pelayanan perizinan itu harus berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP), selamanya.”

“Jadi, ada orang yang berkompenten yang memberikan rekomendasi. Baik itu dari PUTR, Disperindag, DLHK, Dishub untuk percepatan pelayanan perizinan itu harus duduk satu atap di MPP,” sebut Tuti.

Tuti berharap, dilakukannya satu atap terintregrasi tersebut bisa mempercepat pemohon izin agar tidak lagi datang ke setiap OPD.

“Jadi pemohon tidak lagi datang ke OPD. Sesuai Surat Edaran Bersama nanti Desember akan terbit. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu 28 hari harus terbit.”

Baca juga:  SDIT As-Samadani Sumedang Harus Jadi Bagian dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

“Tetapi, dengan catatan bahwa persyaratan lengkap. Diharapkan dengan satu pintunya petugas rekomendasi, mereka bisa langsung berkoordinasi apabila setiap OPD ada hal yang perlu dikomunikasikan dengan OPD lainnya,” tutur Tuti.

Pemberi Rekomendasi Harus Bertanggungjawab

Tuti menjelaskan, para pemberi rekomendasi juga bertangungjawab atas pengawasan, pengendalian perizinan setelah diberikan rekomendasi.

“Kita akan menyusun juga database DED untuk bangunan. Sehingga kita ada template yang nanti akan diberikan kepada pemohon perizinan.”

“Tidak perlu lagi membuat gambar baru. Tinggal mengklik saja template-nya yang mana yang akan dibuat,” jelas Tuti.

Tuti menyebutkan, akan disusun biaya standar konsultan secepatnya sehingga disampaikan nanti kepada para konsultan.

“Konsultan yang direkomendasikan oleh PUTR ini akan kita panggil dan kita akan sampaikan bahwa standar harga penyusunan untuk jasa konsultan PBG ini ada standarnya. Ini akan kita hitung.”

Baca juga:  Polres Sumedang Minta Pengrajin di Cipacing Jatinangor Tidak Lagi Menjual Senpi Ilegal

“Mudah-mudahan bisa menekan biaya perizinan yang selama ini menjadi keluhan bersama,” kata Tuti.***