Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Mantan Pejabat di Pangandaran Ajukan Praperadilan

Ilustrasi gugatan praperadilan. ist

BERITA PANGANDARAN – Mantan pejabat di lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, jadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis disabilitas pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Rabu 13 Juni 2024, mantan pejabat berinisial Tj (Eks Sekdis Dinas Sosial Pangandaran) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga korban melapor ke kepolisian pada pertengahan Mei lalu.

Beberapa minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tj mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya. Sidang perdana praperadilan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Jumat 28 Juni 2024).

Kuasa Hukum Tj, Rian Irawan mengatakan, sidang perdana praperadilan terhadap kliennya telah dilaksanakan pada Jumat lalu. Namun pihak Polres Pangandaran tak hadir.

Menurutnya, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Baca juga:  GP Ansor Pangandaran Kutuk Keras Penembakan Puluhan Jamaah Salat di Masjid Selandia Baru

“Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami, atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini,” kata Rian dalam press rilis yang diterima ruber.id, Sabtu 29 Juni 2024.

Rian mengaku, pihaknya cukup prihatin terhadap korban. Menurutnya, saudara Tj dianggap memiliki hubungan dekat dengan korban. Sehingga, pihaknya meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.

“Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh Tj klien kami, apakah mungkin seorang Tj setega itu melakukan pelecehan terhadap korban. Terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial penyandang disabilitas tunagrahita,” ujarnya.

Praperadilan Diajukan Adanya Dugaan Kesalahan Prosedur Penetapan Tersangka

Rian meyakini, gugatan praperadilan ini diajukan karena dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Pasalnya, kata Rian, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual.

Baca juga:  Hardiknas 2019, Berikan Penghargaan kepada Guru Berprestasi

Sedangkan kondisi korban yang merupakan seorang tunagrahita mengalami kemampuan kondisi bicaranya yang terbatas. Kendati begitu, pihaknya akan menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran.

“Apalagi kalau melihat Tj (korban) sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan. Mudah-mudahan hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya. Namun dirinya tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut.

“Iya betul memang ada. Sidangnya juga sudah mulai kemarin dan ditunda. Adanya gugatan ini kami tetap akan menghadapinya. Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja,” ungkapnya.