Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Ini Aturannya

Kartu BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM
Foto dari Instragram @Kementerian.atr.bpn: Bagi Anda yang ingin mengurus peralihan hak atas tanah karena jual beli mulai tanggal 1 Maret 2022 wajib memiliki kartu peserta aktif BPJS Kesehatan.

BERITA NASIONAL, ruber.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib pengurusan beberapa dokumen publik.

Diantaranya, untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), jual beli tanah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun aturan kewajiban tersebut dilandaskan pada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres yang ditandatangani tanggal 6 Januari 2022 itu, dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Serta, untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas.

“Dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional,”sebagaimana dikutip dari konsideran menimbang Inpres tersebut.

Jokowi mengkhususkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk 30 pihak. Salah duanya yaitu untuk Menteri Agraria dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022

Orang nomor satu di Indonesia itu meminta para pihak yang ditunjuk segera melakukan optimalisasi.

Tentunya, dengan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing.

Dalam hal ini, Jokowi memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena Jual Beli merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Sehingga mulai tanggal 1 Maret 2022, kartu peserta aktif BPJS Kesehatan adalah syarat wajib.

Syarat tersebut resmi diumumkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Salah satunya melalui akun Instagram Kementerian Agraria yaitu @kementerian.atrbpn.

“Nah oleh karena itu, setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan ha katas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,”ungkap akun @kementerian.atrbpn.

Baca juga:  HUT ke 73 Bhayangkara, Polres Ciamis dan Sumedang Gratiskan SIM

Sementara itu, bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian agar mendukung optimalisasi Jaminan Kesehatan.

Caranya yaitu dengan melakukan penyempurnaan regulasi. Diantaranya memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Selain itu, Jokowi meminta Kepolisian meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Terutama bagi pemberi kerja yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui tindak lanjut Kepolisian atas Inspres tersebut.
Penulis : Shendy Boy