Bupati Sumedang: Pengadaan Barang dan Jasa di Tahun 2022 Harus Lebih Cepat

Pengadaan Barang dan Jasa di Sumedang
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir. Humas Pemkab/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir meminta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 harus lebih dipercepat.

Dony menjelaskan, pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sumedang ini harus terlaksana di awal waktu.

Baik dari segi perencanaan, penayangan, hingga eksekusi pelaksanaannya.

Dony menyampaikan instruksi ini saat membuka Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sumedang, Kamis (9/12/2021).

“Saya minta tidak ada keterlambatan lagi. Tahun depan, di awal kita pastikan sudah merencanakan, menayangkan, dan cepat mengeksekusi,” katanya.

Dony mengatakan, dengan adanya percepatan di awal waktu, akan berdampak terhadap time value for money.

Baca juga:  Bupati Sumedang Soroti Jaring Apung dan Sampah di Waduk Jatigede

Sehingga, sambung Dony, masyarakat bisa segera menerima manfaat dari pengadaan barang dan jasa tersebut.

“Ini keuntungan kalau kita mulai di awal waktu. Jadi tolong, konsolidasikan dan koordinasikan dengan baik untuk membuat jadwal di awal dan tepat waktu.”

“Januari matangkan. Setelah koordinasi dengan PBJ, langsung tayang,” jelasnya.

Pengadaan Barang dan Jasa Harus Utamakan 3 Aspek

Dony berpesan, para peserta selalu berpedoman terhadap aspek lainnya. Mulai dari aspek kualitas, kuantitas, lokasi, hingga penyedia yang kredibel.

Menurut Dony, konsistensi dan ketaatan para pengelola pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan aturan. Akan menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas.

Hal ini, lanjut Dony, merupakan bagian dari upaya agar pembangunan di Kabupaten Sumedang bisa tercapai.

Baca juga:  Pelaku IKM dan UKM di Sumedang Dapat Bantuan Alat Produksi

“Setiap uang yang pemerintah keluarkan harus berorientasi hasil dan hasilnya harus berkualitas. Tentunya, harus terpenuhi dari berbagai aspek,” ucapnya.

Sebanyak 50 orang insan pengadaan barang dan jasa. Terdiri dari 32 orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kemudian, sebanyak 18 orang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.

Penulis/Editor: R003