BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kerap bikin gaduh di malam hari, warga Tanjungsari Sumedang ini, ternyata pengguna sabu.
Ia adalah Oman, 26, warga Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Warga yang merasa terganggu, kemudian melaporkan Oman ke polisi.
Setelah itu, polisi mengawasi Oman yang ternyata memang, warga Tanjungsari ini adalah pengguna sabu.
Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang akhirnya menangkap Oman berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.8 gram.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, penangkapan tersangka Oman bermula dari laporan warga. Yang mengaku resah dengan gerak-gerik dan ulah gaduh yang dilakukan tersangka tiap malam hari.
“Aktivitas Oman yang selalu gaduh hingga larut malam ini dicurigai warga. Setelah menerima laporan, kami mengawasi gerak-gerik tersangka,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Rabu, 25 Agustus 2021.
Eko menjelaskan, tersangka ditangkap pada Senin, 23 Agustus 2021 malam.
Saat penangkapan itu, kata Eko, pihaknya mencurigai saat tersangka keluar dari rumah dan menuju tiang listrik di wilayah Margaluyu, Tanjungsari.
“Setelah tersangka mengambil suatu barang yang tertempel di tiang listrik itu, kami menangkapnya. Saat itu, kami dapati barang yang dibawa tersangka ternyata narkotika jenis sabu. Beratnya 1.8 gram,” jelas Eko.
Status tersangka, sambung Eko, merupakan pengguna sabu. Oman mengaku mendapat sabu dari Dino.
Polres Sumedang Amankan Sejumlah Barang Bukti
Eko mengatakan, selain tersangka Oman berikut barang bukti berupa sabu 1.8 gram, Polres Sumedang juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Xiaomi Redmi warna biru, berikut simcard.
“Dino saat ini kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atas pengungkapan kasus sabu dari tersangka Oman ini,” tutur Kapolres.
Eko menyatakan, tersangka Oman dijerat Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1). Dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009. Tentang Narkotika.
“Tersangka Oman ini terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar,” ucap Kapolres.