BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Nomor para calon jamaah haji yang sudah terdaftar dapat dialihkan atau digantikan dengan ahli waris bila meninggal dunia sebelum pemberangkatan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak lima calon jamaah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang meninggal dunia sebelum berangkat. Yakni dua orang keberangkatan tahun 2020 dan tiga orang keberangkatan tahun 2021.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh atau PHU Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, calon jamaah yang meninggal dunia sebelum berangkat, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami istri, ayah, ibu, anak kandung.
“Saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga juga bisa. yang meninggal dunia itu yang batal berangkat di tahun 2020 dan tahun ini. Pemerintah meniadakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” kata Ujang, Senin (14/6/2021).
Ujang menyebutkan, biaya perjalanan ibadah haji pada tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp36 juta. Teknis pembayaran untuk setoran awal Rp25 juta dan sisanya dilunasi saat keberangkatan telah dijadwalkan.
“Antrean keberangkatan semakin padat. Saat ini saja di Kabupaten Pangandaran ada 6.948 jamaah yang sudah mendaftar sejak 11 tahun lalu atau di tahun 2010,” sebutnya.
Sementara itu, dalam satu tahun penyelenggaraan ibadah haji yang diberangkatkan hanya sebanyak 379 orang dari Kabupaten Pangandaran. Jika calon mendaftar di tahun 2021, maka untuk mendapat jadwal keberangkatan harus menunggu 18 tahun mendatang.
“Kami berpesan kepada calon jamaah haji tahun 2020 dan 2021 dimohon bersabar. Karena agenda penundaan keberangkatan mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” ucapnya. (R001/smf)
BACA JUGA: Gagal Berangkat, Calon Jamaah Haji di Pangandaran Diminta Tak Tarik Uang