Kontrak Kerja Ratusan Pegawai Non ASN di Pangandaran Diputus

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kontrak kerja ratusan pegawai non Aparatur Sipil Negara atau non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran diputus. Salah satu alasannya adalah honor bagi pegawai tersebut terlalu tinggi.

Kabid Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Pangandaran Idi Kurniadi mengatakan, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2021 mengalami kenaikkan pada pembayaran pegawai non ASN.

“Mencapai Rp114.9 miliar (Rp114.925.372.000). Selisih kenaikkan dari tahun sebelumnya mencapai Rp52.8 miliar. Honor pegawai non ASN di tahun 2020 sebesar Rp62.1 miliar atau Rp62.105.204.380,” kata Idi, Jumat (30/4/2021).

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan, jumlah pegawai non ASN tercatat sebanyak 4.863 orang.

Baca juga:  Ini Target Indeks Profesionalitas ASN di Pangandaran Tahun 2021

“Jumlah tersebut berdasarkan data yang kami catat. Dari jumlah sebanyak itu yang sudah mendapatkan SPK sebanyak 4.471 orang, sisanya (392 orang) belum,” sebutnya.

BACA JUGA: Honor Pegawai Non ASN pada 2021 di Pangandaran Capai Rp114.9 Miliar

Sebanyak 244 Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemkab yang Diputus Kontrak Kerja

Di Sekretariat Daerah sebanyak 4 orang; Sekretariat DPRD 7 orang; Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga 43 orang. Dinas Kesehatan 35 orang; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 21 orang.

Dinsos PMD 3 orang; Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu 3 orang; Dinas Perhubungan 30 orang; Diskominfo 3 orang; Dinas Lingkungan Hidup 16 orang; Dinas Pertanian 1 orang; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 28 orang.

Baca juga:  Honor Pegawai Non ASN pada 2021 di Pangandaran Capai Rp114.9 Miliar

Disnakertrans 4 orang; Satpol PP 31 orang; Bappeda 2 orang; Kesbangpol 3 orang; Kecamatan Kalipucang 3 orang; Kecamatan Mangunjaya 1 orang; Kecamatan Pangandaran 2 orang; Kecamatan Parigi 1 orang.

“Bagi pegawai non ASN yang SPK-nya diputus kontrak jangan khawatir, haknya hingga bulan April ini akan dibayarkan oleh OPD masing-masing,” ucapnya. (R001/smf)

BACA JUGA: BPKAD Pangandaran Akan Dipecah Dua