Ratusan CPNS Pangandaran Terima SK Pengangkatan, Bupati Jeje: ASN Minta Pindah Tak Akan Diproses

Img
BUPATI Jeje serahkan SK PNS formasi 2018 secara simbolis. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Sebanyak 426 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2018 secara resmi menerima surat keputusna (SK) pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, sebanyak 426 orang yang resmi menerima SK pengangkatan PNS/ASN.

“426 dari jumlah 427 orang itu baru lulus pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar), satu orang lagi belum ikut Diklatsar karena situasi pandemi virus Corona,” katanya di Aula Kantor Bupati Pangandaran, Selasa (14/4/2020).

SK PNS tersebut, kata Dani, akan diserahkan secara bertahap ke setiap penerima mulai 14-16 April 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Baca juga:  SPK Non ASN di Pangandaran Bersifat Sementara, Asda III: Bisa Dihentikan Sepihak

Penyerahan SK PNS secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata kepada 5 orang.

Jeje menyampaikan, para ASN yang baru menerima SK ini diharapkan dapat bekerja dengan baik.

Selain itu, administrasi kependudukan segera diurus agar berdomisili Kabupaten Pangandaran.

“Kami minta ASN di sini itu semuanya berdomisili Pangandaran, yang dari luar segera pindah kependudukannya,” ujarnya.

Jeje menegaskan, pihaknya tidak akan memproses permohonan pindah kerja ASN ke luar Kabupaten Pangandaran.

“Kalau yang baru nerima SK ini minta pindah, tidak akan diproses. Minimal 10 tahun tugas di Pangandaran,” tegasnya.

Dari 426 ASN penerima SK, kata Jeje, warga asal Pangandaran itu hanya 120 orang.

Baca juga:  Tuntaskan Kasus TKI, Bupati Pangandaran Segera Datangi 3 Lembaga

“Jadi sisanya berasal dari luar wilayah Kabupaten Pangandaran,” sebutnya. (R002/dede ihsan)