Sebelum Aniaya Penyandang Disabilitas di Sumedang, Pemabuk di Video Viral Tenggak Tuak 2 Liter

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sebelum menganiaya penyandang disabilitas, pemabuk di video viral tengah dalam pengaruh alkohol. Pelaku diketahui telah menenggak 2 liter miras jenis tuak.

Video penganiayaan berdurasi 02.55 menit ini viral di TikTok dan media sosial lainnya.

Kejadian tersebut terjadi di warung pecel lele di Jalan Raya Bandung-Garut, di Dusun Sukamaju RT 01/09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Rabu (24/2/2021) sekitar jam 23.30 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya bergerak cepat.

Pelaku, Riki Rusman, 36, warga Dusun Cilembu II RT 02/07 Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang telah ditangkap.

“Pelaku Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kapolres, Rabu (3/3/2021).

Baca juga:  Longsor Cigendel Sumedang Ganggu Arus Lalu Lintas Pemudik

Eko membenarkan, Riki dalam kondisi mabuk berat sebelum melakukan penganiayaan terhadap penyandang disabitilas bernama Dika bin Dedi Somatri, 36, warga Dusun Sukamaju RT 02/09 Desa Mangunarga, Cimanggung, Sumedang ini.

“Betul tersangka Riki mengonsumsi tuak kurang lebih dua liter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, sambung kapolres, tersangka Riki dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (R003)

BACA JUGA: Video Viral, Pemabuk Aniaya Disabilitas di Cimanggung Sumedang