BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sebelum menganiaya penyandang disabilitas, pemabuk di video viral tengah dalam pengaruh alkohol. Pelaku diketahui telah menenggak 2 liter miras jenis tuak.
Video penganiayaan berdurasi 02.55 menit ini viral di TikTok dan media sosial lainnya.
Kejadian tersebut terjadi di warung pecel lele di Jalan Raya Bandung-Garut, di Dusun Sukamaju RT 01/09, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Rabu (24/2/2021) sekitar jam 23.30 WIB.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya bergerak cepat.
Pelaku, Riki Rusman, 36, warga Dusun Cilembu II RT 02/07 Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang telah ditangkap.
“Pelaku Riki sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kapolres, Rabu (3/3/2021).
Eko membenarkan, Riki dalam kondisi mabuk berat sebelum melakukan penganiayaan terhadap penyandang disabitilas bernama Dika bin Dedi Somatri, 36, warga Dusun Sukamaju RT 02/09 Desa Mangunarga, Cimanggung, Sumedang ini.
“Betul tersangka Riki mengonsumsi tuak kurang lebih dua liter,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ini, sambung kapolres, tersangka Riki dijerat KUHP Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (R003)
BACA JUGA: Video Viral, Pemabuk Aniaya Disabilitas di Cimanggung Sumedang