Curi Motor 5 Tahun yang Lalu, Pelaku Curanmor di Sumedang Ini Ditangkap 2021

BERITA SUMEDANG, ruber.id – YH, tersangka Curanmor (Pencurian sepeda motor) di Kecamatan Cisitu lima tahun lalu, tepatnya 2016, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.

Pelaku Curanmor ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Seke Gawir RT 03/02, Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin (22/2/2021) malam.

Sebelumnya, pada tahun 2016 lalu, tersangka YH, mencuri motor yang terparkir di halaman Masjid Al Iklas di Dusun Kasongambang RT 01/06 Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

Tersangka YH, mencuri motor merek Yamaha MX 135 tahun 2010, berwarna hitam dengan nopol E 4335 WG tersebut pada 28 November 2016.

“Satreskrim Polres Sumedang menangkap tersangka YH di rumahnya di Pamulihan tadi malam,” ungkap Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Selasa (23/2/2021).

Baca juga:  Sejumlah ASN Sumedang Disanksi, Ini Jenis Pelanggarannya

Dedi menyatakan, tersangka YH merupakan target operasi Jaran tahun 2021 pada kasus Curnamor.

“Tersangka YH ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku mencuri motor korban yang dalam keaadan terkunci stang saat terparkir di masjid tersebut.

“Tersangka YH, yang mencuri motor di Cisitu ini sudah kami amankan di Polres Sumedang untuk pengembangan kasus Curanmor lebih lanjut,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Covid-19 di Sumedang Tembus 2.045 Kasus