BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tiga kurir narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.
Ketiga kurir sabu berinisial SM, MJ, dan HH ini, ditangkap di tiga tempat berbeda yakni di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Cimanggung, dan Ujungjaya.
“Dari ketiga kurir pengedar sabu ini, kami amankan barang bukti sabu seberat 21.57 gram,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).
Eko mengungkapkan, paket haram seberat 21.57 gram tersebut telah dikemas ketiga pelaku menjadi 31 paket siap jual.
Saat ini, sambung Eko, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pengedar berinisial H dan A.
“Kami juga masih mengejar pengedar asal Bandung yang memasok sabu ke wilayah Sumedang,” ungkapnya.
Tindak Tegas Pengedar dan Pengguna Narkoba
Eko menjelaskan, pihaknya akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Sumedang.
“Jangan coba-coba mengedarkan narkoba di wilayah Sumedang, karena kami akan menindak tegas kepada pengedar narkoba,” jelasnya.
Eko menyatakan, untuk meminimalisasi penggunaan narkotika di lingkungan kepolisian, Polres Sumedang hari ini telah melakukan tes urine terhadap para personel.
Terutama, di wilayah polsek bagian barat Sumedang, seperti Polsek Jatinangor, Polsek Cimanggung, dan Polsek Tanjungsari.
“Karena polsek di wilayah ini berbatasan langsung dengan Polres lain, jadi tes urine kami lakukan untuk mengontrol dan mencegah anggota kami agar tidak terlibat narkoba,” terangnya. (R003)
BACA JUGA: Edarkan Sabu, Warga Cimanggung Ditangkap Satnarkoba Polres Sumedang