BPJAMSOSTEK Sumedang Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

BERITA SUMEDANG, ruber.id – BPJAMSOSTEK Cabang Sumedang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada enam ahli waris korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor. Di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Jumat (5/2/2021).

Santunan ini, diserahkan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dodo Suharto dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.

Beserta Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang Efa Zuryadi, Kantor Cabang Bandung Suci Tidar Yanto. Dan Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta Rizal Dariakusumah kepada ahli waris korban, di Gedung Negara Sumedang, Jumat (5/2/2021).

Penyerahan santunan tersebut juga disaksikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat, Kepala BPBD Kabupaten Sumedang Ayi Rusmana, anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Muspida Kecamatan Cimanggung, kepala Desa Sawahdadap dan kepala Desa Cihanjuang.

Ahli Waris Penerima Santunan

Penerima Santunan Jaminan Kematian (JKM) masing-masing adalah ahli waris dari almarhum Engkus Kuswara dari PT Beronica, almarhum Dadang Kusnadi dari KPRI Kipas.

Kemudian, almarhum Diding Hidayat dan Asep Saripudin dari PT Coca Cola Bottling Indonesia, almarhumah Siti Maemunah dari PT Hasasi Internasional dan almarhum Lili Ali Wurdin dari PT Kewalram Indonesia Unit II.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Dodo Suharto menyampaikan keprihatinannya dan rasa bela sungkawa atas kejadian tanah longsor tersebut.

Baca juga:  Festival Kopi Sumedang #2: Bawa Kopi Sumedang Mendunia

Dodo menjelaskan, kedatangannya ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dodo menyebutkan, masing-masing ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian sebesar Rp42 juta. Dan ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) yang besarannya berbeda-beda, tergantung masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Dodo berharap, santunan ini bisa membantu mengurangi beban hidup keluarga almarhum.

Dodo juga berharap, musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan.

Sehingga, kata Dodo, resiko-resiko sosial yang ada dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap kepada para pekerja yang belum terdaftar, baik sektor formal, informal. Dan jasa konstruksi segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Karena, musibah bisa menimpa siapa saja, kapan saja dan di mana saja,” kata Dodo.

Santunan Sebagai Bentuk Pelayanan Prima

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang, Efa Zuryadi menambahkan, walaupun besaran nominal santunan yang diberikan tidak dapat mengganti apapun yang ada di almarhum.

Tapi diharapkan, santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris dapat dipergunakan untuk membantu melanjutkan kehidupan ekonomi setelah ditinggalkan oleh almarhum.

Baca juga:  Jaga Situasi Kamtibmas yang Aman, Polres Sumedang Adakan Olahraga Bersama

“Sebagai bentuk pelayanan prima dari BPJAMSOSTEK, pemberian santunan kepada ahli waris korban ini kami lakukan dengan proses yang cepat karena telah dilakukan pelayanan jemput bola.”

“Sehingga, verifikasi berkas pengajuan klaim dapat dengan mudah dan cepat dilakukan. Namun, tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, etelah kami mendapatkan data-data korban dan hari Senin, tanggal 1 Februari 2021,” jelas Efa.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK dan Ikatan Istri Karyawan (IIK) BPJAMSOSTEK membantu meringankan korban tanah longsor di Cimanggung dengan memberikan beberapa kebutuhan logistik serta uang tunai.

Diharapkan, bantuan tersebut dapat digunkan untuk membantu para korban dalam masa transisi setelah kejadian bencana alam longsor, yang terjadi pada Sabtu, 9 Januari 2021, lalu.

Bupati Sumedang Apresiasi BPJAMSOSTEK Karena Cepat Proses Klaim

Sementara itu, Bupati Sumdang H Doni Ahmad Munir sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagarjaan karena dengan cepat mengurus pencairan JKM dan JHT para korban bencana.

“Jadi santunan tidak lama karena cepat diekseskusi dan langsung diberikan kepada yang berhak. Masing-masing mendapat JKM Rp42 juta dan ada juga yang mendapat Jaminan Hari Tua (JHT) Rp3 juta,” ucapnya.

Baca juga:  Erwan Ingin Sumedang Simpati Jangan Jadi Paparan di Atas Kertas

Bupati menuturkan, ada juga yang mendapat biaya bulanan seumur hidup sebesar Rp300 ribuan lebih.

“Ada istrinya yang mendapat pensiun Rp300 ribu lebih per orang seumur hidup. Jadi ini bervariasi,” tuturnya.

Dony menjelaskan, ada juga bantuan berupa logistik dan uang tunai dari Serikat Pekerja BP Jamsostek dan Ikatan Istri Karyawan BPJamsostek untuk diserahkan kepada korban bencana tanah longsor dalam masa transisi menuju ke pemulihan.

“Terima kasih Insya Allah bantuan akan kami salurkan kepada yang berhak dan sebagai alat kontrolnya silakan dilihat di Aplikasi Sitabah,” ucapnya.

Dony menerangkan, di aplikasi Sitabah ada transparasi dan akuntabilitas. Di mana, seluruh bantuan tercatat, termasuk pengeluarannya untuk apa.

“Jadi ini Aplikasi Sitabah kita memberikan jaminan kepastian kepada pemberi bantuan bahwa bantuannya dimanfaatkan sesuai peruntukan dan korban,” ujarnya.

Dony berharap, dengan adanya santunan ini bisa menumbuhkan minat untuk masuk di Jamsostek.

“Jamsostek ini jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pekerja tidak hanya jangka pendek, tapi bisa jangka panjang,” katanya. (R003)

BACA JUGA: Walau Pandemi, Peserta BPJAMSOSTEK Tetap peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito