BERITA SUMEDANG, ruber.id – DM, seorang kasir di PT Pegadaian Sumedang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang.
DM diduga telah menggelapkan atau tidak menyetorkan uang nasabah ke perusahaan pelat merah ini.
Total kerugian yang dialami Pegadaian Sumedang mencapai Rp500 juta.
Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis yakni pembiayaan, emas, dan aneka jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang Muhammad Iqbal Firdaozi mengatakan, modus tersangka DM yakni tidak menyetorkan uang dari nasabah tersebut kepada perusahaan.
“Aksi DM ini mulai ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal,” ungkapnya, Rabu (27/1/2021).
DM, sambung Iqbal, diduga telah melakukan modus penggelapan ini berkali-kali. Terhitung sejak tahun 2019.
“Kerugian yang dialami Pegadaian kurang lebih Rp500 juta. Kasus ini adalah pelimpahan di mana penyidikannya dilakukan pada awal tahun 2020,” jelasnya.
Iqbal menjelaskan, tersangka DM saat ini sudah ditahan sementara.
Dalam waktu dekat, lanjut Iqbal, kasusnya ini akan segera disidangkan.
“Pelaku sudah kami tahan dan dalam waktu akan segera disidangkan,” ujarnya.